Pablo Benua Buka Suara usai Dipolisikan Kasus Dugaan Pemalsuan Akta

7 hours ago 5

Jakarta, CNN Indonesia --

Pablo Benua membeberkan soal dugaan penyalahgunaan wewenang dan keuangan yang dilakukan oleh Ketua Umum Perkumpulan Advocaten Indonesia (PAI) sebelumnya, Junaidi alias Sultan Junaidi.

Diketahui, Pablo dan istrinya, Rey Utami kini dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan pemalsuan akta autentik oleh BP PAI.

Pablo menyebut permasalahan bermula saat dirinya ditunjuk Junaidi sebagai Sekretaris Jenderal PAI. Ia kemudian mendapat aduan dari anggota soal tindakan Junaidi yang kerap meminta sejumlah uang.

"Banyak pengaduan dari anggota yang bermunculan, saudara Junaidi diduga kerap meminta-minta uang kepada para anggota, mulai dari uang Rp500 ribuan, mulai dari uang sejutaan, hingga puluhan juta," kata Pablo kepada wartawan, Selasa (22/7).

Pablo berdalih dirinya lantas menggelontorkan dana pribadi hingga Rp500 juta, termasuk membelikan mobil mewah demi menyelamatkan nama PAI. Namun, Junaidi tak bergeming dan tetap melanjutkan aksi meminta uang.

Singkat cerita, Pablo lantas berniat mundur karena gerah dengan aksi Junaidi itu. Tapi, Junaidi justru menahannya dengan kesepakatan dirinya siap mundur dari jabatan Ketua Umum.

Setelahnya, Junaidi pun menunjuk istri Pablo, Rey Utami sebagai Ketua PAI yang baru. Selanjutnya, Junaidi juga menyerahkan akta pendirian PAI dan Surat Keputusan (SK) Kemenkumham untuk diubah.

"Namun, ia (Junaidi) malah meminta agar perubahan akta ini dilakukan tanpa Munas dan bahkan meminta tanda tangan Rakernas di Semarang diedit untuk memuluskan prosesnya," ucap Pablo.

Permintaan itu pun ditolak Pablo. Ia lantas menghubungi tiga pendiri PAI yang terdaftar di SK Kemenkumham dan membenarkan bahwa Junaidi telah diberhentikan sebagai Ketua Umum PAI sejak 21 April 2025, berdasarkan surat keputusan dewan pendiri.

Tak hanya itu, SK Kemenkumham lama PAI sudah kedaluwarsa karena tidak didaftarkan ulang sejak 2022. Meski, Munas di Bali pada Agustus 2022 kembali memilih Junaidi, pengurus baru tidak pernah didaftarkan ke Sistem Administrasi Hukum Umum (AHU).

"Junaidi juga sering memberhentikan dan mengganti Sekjen secara sepihak, makin memperparah mosi tidak percaya dari anggota," tutur Pablo.

Lebih lanjut, Pablo mengklaim kekecewaan anggota PAI memuncak dan muncul mosi tidak percaya yang ditandatangani oleh hampir 92 persen anggota.

Mosi tersebut merinci serangkaian pelanggaran Junaidi. Salah satunya, ketidaktransparanan keuangan yakni tidak ada kejelasan mengenai pengelolaan dana organisasi sejak 2017.

"Di sini poinnya adalah memerintahkan agar mengeluarkan saudara Junaidi dari posisinya sebagai dewan pendiri," kata Pablo.

Dia menambahkan kepengurusan PAI saat ini sudah memiliki dasar hukum yang sah dengan Rey Utami sebagai ketua umum.

"Kepengurusan baru ini telah memiliki akta notaris yang sah dan telah didaftarkan di Dirjen AHU Kementerian Hukum dan HAM pada 20 Juni 2025. Akta yang dimiliki berdasarkan rapat Dewan Pendiri dan Pengurus Badan Pimpinan Pusat, bukan dari Munaslub," ucapnya.

Sebelumnya, Badan Pengawas (BP) Perkumpulan Advocaten Indonesia (PAI) melaporkan pasangan suami istri, Pablo Benua dan Rey Utami terkait dugaan pemalsuan akta autentik ke Bareskrim Polri, Senin (21/7).

Laporan tersebut diterima Bareskrim Polri dan teregister dengan nomor LP/B/341/VII/2025/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 21 Juli 2025.

Selain Pablo dan Rey, pelapor juga melaporkan lima orang lain. Lima orang itu adalah Edi Utama, Christopher Anggasastra, Rangga Ahadi Putra, Surya Hamdani, dan Doddy Harrybowo Soekarno.

"Terduga terlapornya adalah Rey Utami dan Pablo Benua dan kawan-kawan atas dugaan memberikan keterangan palsu pada sebuah akta autentik," kata Sekretaris Jenderal BP PAI Ahmad Yazdi di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.

(dis/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |