Masyarakat Pemilik Sumur Bisa Jualan Minyak ke Pertamina per 1 Agustus

8 hours ago 6

CNN Indonesia

Selasa, 22 Jul 2025 13:27 WIB

SKK Migas menyebut masyarakat pemilik sumur minyak bisa menjual minyak hasil produksi mereka ke Pertamina mulai 1 Agustus 2025. SKK Migas menyebut masyarakat pemilik sumur minyak bisa menjual minyak hasil produksi mereka ke Pertamina mulai 1 Agustus 2025. (ANTARA FOTO/WAHDI SEPTIAWAN).

Jakarta, CNN Indonesia --

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyebut masyarakat pemilik sumur minyak bisa menjual minyak hasil produksi mereka ke Pertamina mulai 1 Agustus 2025.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memang sudah mengizinkan pengeboran sumur minyak rakyat yang dulu dikategorikan ilegal.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Per 1 Agustus, mudah-mudahan produksi dari sumur masyarakat ini sudah bisa kemudian kita monetisasi menjadi ke Pertamina serahnya," ujar Deputi Eksploitasi SKK Migas Taufan Marhaendrajana dalam konferensi pers Capaian Kinerja SKK Migas, Senin (21/7).

SKK Migas memperkirakan hasil pengeboran sumur rakyat ini bisa mencapai 10 ribu hingga 15 ribu barel per hari (bph). Kendati, pihaknya bisa berharap capaian hasil produksi sumur rakyat bisa lebih tinggi lagi.

"Nah ini adalah estimasi. Memang ada harapan bahwa bisa lebih ya dari itu. Namun, kami memang berdasarkan dari yang sudah berjalan itu sumur tua," jelasnya

Sebab, dengan pengeboran sumur rakyat ini tentunya akan sangat berkontribusi terhadap capaian lifting minyak yang selama ini terus turun.

"Mudah-mudahan dengan adanya sumur masyarakat yang jumlah sumur nya jauh lebih banyak mudah-mudahan kontribusinya juga bisa jauh lebih banyak. Tapi memang ada PR ataupun usaha-usaha, tantangan-tantangan yang sangat berat tetapi tetap bisa kita laksanakan," pungkasnya.

Bahlil Lahadalia melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2025 mengizinkan pengeboran sumur minyak rakyat yang dulu diketegorikan ilegal.

Namun, Bahlil membantah memberikan izin pengeboran sumur minyak rakyat itu diberikan untuk aktivitas baru. Pemberian izin hanya berlaku untuk sumur-sumur minyak yang terlanjur dibor.

"Bukan semuanya ya. Jangan salah, mohon, tolong sampaikan baik-baik, bahwa yang akan dilegalkan itu adalah sumur-sumur rakyat yang selama ini sudah diproduksi," kata Bahlil di DPP Golkar, Jakarta Barat, Sabtu (28/6) dikutip Detik.

Ia menjelaskan izin diberikan karena banyak sumur rakyat yang sudah beroperasi sejak lama, tapi masih berstatus ilegal. Karena ilegal, hasil produksinya pun dijual ke para penampung ilegal. 

[Gambas:Video CNN]

(ldy/agt)

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |