Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap dua orang penjual barang kedaluwarsa/Foto: Dokumen Polda Metro
JAKARTA - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap dua orang penjual barang kedaluwarsa di Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel). Keduanya menjual barang-barang tidak layak konsumsi dan pakai kepada masyarakat sekitar.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dua pelaku yang ditangkap berinisial A alias B (45) dan SA (49).
“Berdasarkan informasi masyarakat terdapat kegiatan yang dijadikan tempat penghapusan masa berlaku produk pangan yang sudah kedaluwarsa. Barangnya berbagai jenis bahan pangan maupun kosmetik. Kemudian diedarkan atau dijual kembali,” kata Ade Safri kepada wartawan, Selasa (8/7/2025).
Kepolisian bergerak mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat penghapusan masa berlaku produk di Kampung Gardu, Buaran, Serpong, Tangsel, pada Jumat, 4 Juli 2025 dini hari. Hasilnya, didapati A alias B sedang melakukan aksinya.
Kemudian polisi melakukan pemeriksaan dan introgasi terhadap saudara A yang sedang menurunkan barang dari dua unit truk. Saudara A lalu menghapus masa kedaluwarsa atau sudah habis masa berlakunya.