Wujud Komitmen Keterbukaan Publik, Pemko Solok Tuntaskan Permohonan Informasi

2 hours ago 5
SOLOK/SOLSEL

SERAHKAN—Proses tanggapan atas permohonan informasi publik yang diserahkan langsung oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Solok, Nurzal Gustim selaku PPID Utama kepada pemohon, di ruang kerjanya.

SOLOK, METRO–Pemerintah Kota Solok melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama kembali menunjukkan komitmennya dalam menjalankan amanat keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

Hal ini ditandai dengan selesainya proses tanggapan atas permohonan informasi publik yang dise­rahkan langsung oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Solok, Nurzal Gus­tim selaku PPID Utama kepada pemohon, di ruang kerjanya, Selasa (5/5).

Proses pelayanan informasi tersebut melalui tahapan yang komprehensif sesuai petunjuk Peraturan Komisi Informasi. PPID Utama Pemko Solok me­lakukan koordinasi lintas perangkat daerah, melibatkan PPID Pelaksana yang menjadi pengelola informasi, yaitu Badan Keua­ngan Daerah, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, serta Bagian Pe­ngadaan Barang dan Jasa Setda Kota Solok.

Seluruh data yang dihimpun kemudian melalui proses verifikasi dan telaahan oleh PPID Utama untuk memastikan akurasi dan kesesuaian dengan ketentuan yang berlaku. Guna menjaga prinsip kehati-hatian dalam klasifikasi informasi, proses ini juga melibatkan Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi yang terdiri dari Asisten Sekretaris Daerah pada bidang Pemerintahan dan Kesra, Perekonomian dan Pembangunan, serta Administrasi Umum.

Hasil pembahasan ter­sebut selanjutnya dilaporkan kepada Sekretaris Da­erah selaku Atasan PPID Utama untuk mendapatkan pertimbangan, sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tanggapan resmi kepada pemohon.

Setelah seluruh ta­ha­pan dilalui, penyusunan tanggapan resmi dilakukan melalui mekanisme kerja PPID Utama secara kolektif dan terkoordinasi.

Ketua Bidang Pelayanan Informasi, Rano Efmon, memfasilitasi proses perumusan tersebut dengan mengacu pada arahan PP­ID Utama serta hasil tela­ahan dan pertimbangan yang telah ditetapkan sebelumnya.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Nur­zal Gustim selaku PPID Utama menegaskan bahwa proses berjenjang ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjamin hak publik atas informasi.

“Koordinasi, pengumpulan, dan verifikasi data bersama PPID Pelaksana merupakan wujud nyata pelayanan informasi publik yang kami lakukan. Ka­mi memastikan setiap permohonan informasi diproses sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, sehingga masyarakat men­dapatkan haknya secara tepat,” ujarnya.

Sementara itu, pemohon informasi, Ega W Yudistira, menyampaikan bahwa akses terhadap informasi publik sangat penting dalam mendorong tran­sparansi dan pengawasan.

“Permohonan ini kami ajukan untuk mendukung transparansi, pengawasan publik, serta bahan kajian kebijakan. Proses yang dilakukan Pemko Solok me­nunjukkan adanya keseriusan dalam memberikan layanan informasi yang terbuka dan terstruktur,” ungkapnya.

Rampungnya proses ini menjadi salah satu indikator bahwa Pemerintah Ko­ta Solok terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), sejalan dengan arah kebijakan kepala daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang transparan, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (vko/rel)

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |