KPK Usulkan Ketum Parpol Dibatasi 2 Periode, Capres Harus Kaderisasi Partai, hingga Hapus Sumbangan dari Perusahaan

8 hours ago 4
Ilustrasi Gedung KPK

JAKARTA, METRO–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan sejumlah perbaikan bagi partai politik, dalam membangun integritas. Usulan itu diterbitkan berdasarkan hasil kajian dan masukan dari sejumlah kader partai.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan usulan perbaikan partai politik penting dilakukan dalam mencegah terjadinya praktik korupsi. Mengingat, sejauh ini KPK telah menjerat sebanyak 11 kepala daerah yang merupakan kader partai.

“Terkait kajian itu sebagai upaya KPK khususnya pada kerangka pencegahan ya, pada sektor politik. Karena memang kami memandang sektor politik menjadi salah satu sektor yang masih rawan terjadinya tindak pidana korupsi,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/4).

Budi menyatakan, proses kajian yang dilakukan KPK me­libatkan banyak pihak, termasuk kader parpol. Menurutnya, berbagai masukan diterima KPK sebagai upaya memperbaiki sistem partai politik.

“Tentunya karena kajian itu kami melibatkan banyak elemen termasuk kawan-kawan dari partai politik yang juga memberikan saran masukan dalam upaya perbaikan sistem politik di Indonesia,” ujarnya.

Budi mengungkapkan, hasil kajian itu di antarnya mengusulkan agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan revisi pada Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 dan 36 Tahun 2010 untuk mengatur materi kurikulum pendidikan politik sebagai acuan parpol.

Selain itu, Kemendagri perlu menyusun sistem pelaporan terintegrasi mengenai pelaksanaan pendidikan politik yang dilakukan oleh pemerintah ataupun partai politik.

“Hal ini sesuai dengan tugas dan fungsi kemendagri sebagai pembinaan umum di bidang penyelenggaraan politik dalam negeri dan demokrasi (Pasal 117 Permendagri Nomor 9 Tahun 2025),” ucap Budi.

Tak hanya itu, pentingnya penyusunan materi kurikulum dan sistem pelaporan terintegrasi oleh Kemendagri, menjadi bagian tugas pengawas sesuai revisi Pasal 46 UU Nomor 2 Tahun 2008 5. Serta, perlunya penambahan pada revisi Pasal 29 UU Nomor 2 Tahun 2011.

“Terkait keanggotaan partai politik pada Pasal 29 Ayat (1) huruf a ditambahkan bahwa anggota partai politik terdiri dari anggota muda, madya, utama,” ungkapnya.

“Persyaratan kader yang menjadi bakal calon DPR/DPRD disebutkan jelas dan berjenjang dalam undang-undang Pasal 29 ayat (1a). Misal: calon DPR berasal dari kader utama, calon DPRD Provinsi berasal dari kader madya. Persyaratan untuk bakal calon presiden/wakil presiden/kepala daerah/wakil kepala daerah selain demokratis dan terbuka, menambahkan klausul yang berasal dari sistem kaderisasi partai,” sambungnya.

Bahkan, mereka yang hendak dicalonkan harus menambahkan persyaratan batas waktu minimal bergabung dalam partai untuk dapat dicalonkan oleh partai.

Kajian KPK juga mengusulkan Kemendagri untuk me­nyusun standarisasi dan sistem pelaporan kaderisasi partai politik yang terintegrasi dengan bantuan partai politik. KPK mengimbau, mendorong partai politik untuk mengimplementasikan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang minimal threshold pilkada melalui rekrutmen cakada berdasarkan kaderisasi.

KPK juga mengusulkan pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal dua kali periode masa kepengurusan. Hal itu penting untuk memastikan berjalannya kaderisasi parpol.

Serta, mengusulkan pemrakarsa perubahan UU Nomor 2 Tahun 2011 (Kemendagri dan Kemenkum) dan DPR (Komisi II dan Badan Legislatif) melengkapi Pasal 34 ayat (1) huruf a dengan cara memberlakukan iuran anggota dengan besaran berdasarkan jenjang kaderisasi dan dicatatkan dalam pela­poran keuangan partai politik.

KPK juga meminta partai politik mengimplementasikan Pasal 34 ayat (1) huruf a dengan cara memberlakukan iuran anggota dengan besaran berdasarkan jenjang kaderisasi dan dicatatkan dalam pela­poran keuangan partai politik.

“Laporan keuangan partai politik mengungkapkan sumbangan perseorangan terdiri dari sumbangan anggota parpol pejabat eksekutif/legislative, anggota biasa, dan non-anggota parpol,” bebernya.

KPK juga meminta menghapuskan sumber sumbangan dari badan usaha/perusahaan. Namun, jika tetap diterima sumbangan yang berasal dari badan usaha/perusahaan dicatatkan perlu sebagai sumbangan yang berasal dari perseorangan (Beneficial Ownership badan usaha).

Karena itu, Kemendagri perlu membuat sistem pelaporan keuangan partai politik yang terintegrasi dengan sistem pelaporan banpol yang dapat diakses oleh publik.

KPK juga mengusulkan perlu penambahan pada pasal 39 pada revisi UU 2 tahun 2011: Pengelolaan Keuangan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diaudit oleh akuntan publik setiap satu tahun dan diintegrasikan kepada sistem pelaporan keuangan partai politik yang dikelola oleh pemerintah (Kemendagri) secara periodik tiap tahun pelaporan.

KPK pun menegaskan, prrlu penambahan ketentuan sanksi pada pasal 47 UU 2 tahun 2011 terkait ketidakpatuhan partai politik dalam pelaksanaan pasal 39 UU 2 tahun 2011

“Revisi pasal 46 UU nomor 2 tahun 2011 dilengkapi dengan, nama lembaga yang diberikan kewenangan pengawasan terhadap partai politik, ruang lingkup pengawasan mencakup keuangan partai, kaderisasi, dan pendidikan politik,” pungkasnya. (jpg)

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |