KPK Dalami Dugaan Aliran Uang Pemerasan TKA ke Sejumlah Stafsus Kemnaker

4 hours ago 2

Nur Khabibi , Jurnalis-Kamis, 19 Juni 2025 |10:48 WIB

KPK Dalami Dugaan Aliran Uang Pemerasan TKA ke Sejumlah Stafsus Kemnaker

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran dari para tersangka kasus dugaan pemerasan, dan gratifikasi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), ke sejumlah staf khusus Kemnaker. 

Hal itu dilakukan saat tim penyidik Lembaga Antirasuah memeriksa staf khusus eks Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, Luqman Hakim pada Selasa 17 Juni 2025.

"Penyidik mendalami dugaan adanya aliran dana dari para tersangka ke para staf khusus Kemnaker," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (19/6/2025). 

Pemeriksaan tersebut merupakan penjadwalan ulang. Sejatinya, Luqman dipanggil pada 10 Juni lalu namun berhalangan hadir dengan alasan sakit. 

Sebelumnya, KPK mengumumkan identitas delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Perkara itu terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). 

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |