Jaksa Ajukan Banding Setelah Vonis Seumur Hidup Dijatuhkan Hakim PN Padang Terhadap Bandar Narkoba

23 hours ago 7

Beranda METRO SUMBAR Jaksa Ajukan Banding Setelah Vonis Seumur Hidup Dijatuhkan Hakim PN Padang Terhadap Bandar Narkoba

METRO SUMBAR

Kajari Padang, Dr. Koswara, SH, MH

PADANG, METRO–Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang akhirnya resmi mengajukan banding atas putusan Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang yang menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada Terdakwa Ari Asman alias Badai bin Herman, dalam perkara memperjualberlikan narkotika jenis sabu seberat lebih dari 47 kilogram, Kamis lalu (30/4).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang, Dr Koswara, SH, MH menilai putusan tersebut tidak sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman mati. “Terhadap putusan hakim ini, kami menyatakan banding karena tidak sesuai dengan tuntutan JPU,” kata Koswara, Selasa (5/5).

Pengajuan banding kata Koswara, telah diajukan ke Pengadilan Tinggi Senin, 4 Mei 2026. Menurut Koswara, vonis penjara seumur hidup dinilai belum memberikan efek jera bagi para pelaku, khususnya pengedar dan bandar narkotika di Kota Padang.

“Kami menilai putusan ini belum menimbulkan efek jera bagi pengedar maupun bandar narkoba di Kota Padang,” tegas Aks Asisten Pembinaan Kejati Kalimantan Barat itu.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Padang yang dipimpin Nasri dengan Hakim Anggota Marselinus Ambarita dan Alvin Ramadhan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjual, membeli, serta mendistribusikan narkotika golongan I jenis sabu.

Dalam amar putusan, hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang menuntut hukuman mati dalam sidang pada 15 April 2026.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa berdampak luas, meresahkan masyarakat, serta berpotensi merusak generasi bangsa. Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus ini bermula dari pengungkapan aparat penegak hukum terhadap jaringan peredaran narkotika dalam jumlah besar di wilayah Sumatera Barat (Sumbar). Dari hasil penangkapan, petugas menemukan puluhan paket sabu yang disimpan dalam tas ransel.

Total barang bukti yang diamankan mencapai lebih dari 47 kilogram sabu. Selain itu, petugas juga menyita timbangan digital, plastik bening, telepon seluler, serta uang tunai yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

Berdasarkan hasil penyidikan, Terdakwa Ari Asman berperan dalam jaringan peredaran sabu sebagai pihak yang menguasai dan mendistribusikan barang haram tersebut.

Barang bukti tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Sumbar. Atas perbuatannya, terdakwa kemudian diproses hukum hingga menjalani persidangan di PN Padang, sebelum akhirnya divonis penjara seumur hidup.

Usai Majelis Hakim PN Padang menyatakan vonis seumur hidup terhadap terdakwa, JPU menyatakan pikir-pikir dahulu selama 10 hari. Namun, belum cukup 10 waktu yang diberikan, JPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Padang.(fan)

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |