Beranda METRO SUMBAR Ikuti Juknis dan Aturan, Kajari Ingatkan Penerima Program Revitalisasi Pasca Bencana
METRO SUMBAR
SAMBUTAN—Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan Mohd Radyan, S.H. M.H berikan sambutan saat acara sosialiasi penerima program revitalisasi PAUD, SD dan SMP terdampak bencana tahun 2026.
PESSEL METRO–Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan Mohd Radyan, S.H. M.H dalam sambutanya pada acara sosialiasi penerima program revitalisasi Paud, SD dan SMP terdampak bencana tahun 2026, di aula Bapeda Kabupaten Pesisir Selatan, Rabu (6/5) agar penerima program ini melaksanakan sesuai juknis dan aturan. Sosialiasi penerima program revitalisasi Paud, SD dan SMP terdampak bencana tahun 2026, juga dihadiri Kepala Dinas Pendidikan Salim Muhaimin, S.Pd, M.Si, Kasi Intel Dede Mauladi, SH, M.H, Kasi BB dan BR Tigor Apred Zsnnenger, SH.,M.H, serta Rido Pradana, SH sebagai pemateri. Juga kepala sekolah Paud, SD, SMP, dan bendahara sekolah.
Diketahui, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah ( Mendikdasmen) RI, program revitalisasi sekolah tahun 2026 diprioritaskan bagi sekolah – sekolah di wilayah terdampak bencana. Salah satunya daerah terdampak bencana, yaitu Kabupaten Pesisir Selatan.
Berdasarkan data didapat ada sebanyak 93 SD dan 19 SMP di Kabupaten Pesisir Selatan diusulkan menerima program revitaliasi pendidikan 2026, dengan focus perbaikan sarana prasarana. Selain itu, program revitalisasi pascabencana telah menyasar 39 satuan pendidikan, meliputi 5 TK/ Paud, 31 SD dan 3 SMP. Program ini bertujuan meningkatkan kualitas layanan pendidikan dan sarana belajar.
Kajari Pessel dalam sambutanya menyampaikan, pelaksanaan program revitalisasi sekolah terdampak bencana harus dilaksanakan sesuai juknis agar terhindar dari permasalahan hukum. “Jangan ada pelaksanaan pekerjaan yang menyimpang dari juknis”, himbau Radyan.
Lebih lanjut ia menjelaskan kepala sekolah dapat berkonsultasi kepada Kejaksaan apabila terdapat keraguan penerapan dan permasalahan hukum dalam pelaksanaan pekerjaan. Banyak permasalahan hukum terjadi yang berujung tindak pidana korupsi karena ada keraguan dalam penerapan dan permasalahan hukum yang diselesaikan dengan pemahaman sendiri oleh para kepala sekolah dan guru. “Kejaksaan saat ini menjadi Sahabat Guru, jadi kejaksaan dapat menjadi ruang konsultasi agar terhindar dari permasalahan hukum.
Kejaksaan dapat mendampingi kegiatan yang dilaksanakan sekolah agar terbebas dari permasalahan hukum”, ucap Radyan.
Sementara itu Kasubsi I Intelijen Rido Pradana, SH dalam paparan nya menyampaikan tentang beberapa hal penting program revitalisasi Paud, SD dan SMP terdampak bencana tahun 2026. Khususnya pada bendahara sekolah pengelola keuangan dalam penggunaan dana revitalisasi ini. “Walaupun telah dilakukan pendampingan oleh Kejaksaan, bukan berarti aman – aman saja. Tetap jika tidak sesuai juknis dan aturan penegakan hukum akan tetap dilakukan,” ujarnya.
Sedangkan, Kasi BB dan BR Tigor Apred Zsnnenger, SH.,M.H, menyampaikan kegiatan sosialiasi ini penting dalam memahami juknis sebagai pedoman dalam melaksanakan kegiatan program revitalisasi ini.
Lebih lanjut, tim kejaksaan negeri pesisir selatan akan turun ke sekolah – sekolah melakukan konfirmasi langsung, dan pengawasan. Hal ini dilaksanakan agar nantinya tidak ada penyimpangan ataupun kegiatan yang melenceng dari juknis dan aturan. “Penerima program revitalisasi Paud, SD dan SMP terdampak bencana tahun 2026, di Kabupaten Pesisir Selatan berbeda – beda, diatas 100 juta,” ungkap Nenger.
Pendampingan dan pengawasan Kita lakukan bukan berarti backing, jadi jika ada temuan dan laporan dari masyarakat baru masuk Tindak Pidana Korupsi. “Kita juga ingin sampaikan pada seluruh kepala sekolah Paud, SD dan SMP percaya begitu saja yang mengatasnamakan tim dari Kejari Pessel, karena jika kita turun pasti akan lakukan koordinasi terlebih dahulu,” sampainya.
Acara dilanjutkan dengan tanya jawab antara pemateri dengan peserta sosialiasi penerima program revitalisasi Paud, SD dan SMP terdampak bencana tahun 2026. (rio)

2 hours ago
5

















































