Buntut Dua Perusahaan Tambang Tak Aktif,  Ketua LKAAM Sebut Akan Banyak Warga di-PHK

9 hours ago 8
SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG

Ir. H. Dahler, M. Sc, Datuak Panghulu Sati(Ketua LKAAM Sawahlunto)

SAWAHLUNTO, METRO–Dengan berakhirnya dua IUP/IUPK perusahaan tambang batubara di bulan Maret 2026 dan akan berakhirnya dua IUP/IU­PK perusahaan tambang batubara di bulan Juni 2026, menimbulkan tanggapan serius dari Ketua LKAAM Sawahlunto Ir. H. Dahler, M. Sc Datuak Panghulu Sati. Ditemui dalam sebuah wawancara khu­sus, Jumat (1/5) pagi Da­tuak Dahler memberikan tanggapan terkait hal ini. Sebab menurutnya akan banyak warga Sawahkunto dalam kondisi pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pastinya berdampak pada perekonomian.

“Sebagai warganegara Indonesia tentu harus mengikuti aturan, me­ngenai UU no. 3 tahun 2020 dan aturan turunannya, termasuk  UU no. 2 tahun 2025. Memang kita patuh dan mengikuti aturan yang berlaku,” ujar­nya.

Namun  sebagai tokoh masyarakat Sawahlunto, Datuak Dahler mengkritisi undang-undang tersebut. Menurutnya sebagai pemerintah pusat dalam membuat aturan/UU jangan disamaratakan wila­yah penghasil tambang batubara. Kota Sawahlunto tidak sama dengan Ke­pulauan Kalimantan.

Kota Sawahlunto me­lakukan penambangan dengan modal awal dari tambang rakyat hingga menja legal, dan luas la­hannya pun tidak seluas lahan daerah lain. Kalimantan modal perusahaan tambang batubara besar-besar, serta luas lahannya pun besar. Ba­gaimana mungkin dengan kondisi seperti ini, perusahaan tambang yang kecil ini bisa membuat anak perusahaan untuk hilirisasi.

“Seharusnya ada pe­ngecualian dalam aturan tersebut, apalagi menyangkut mata pencaharian masyarakat Sawahlunto. Misalnya untuk wilayah dan modalnya kecil, bisa diberikan kepengurusan IUP/IUPK perpanjangan kepada Gubernur. Jadi jangan menyamarkan de­ngan perusahaan tambang yang daerah lain, agar bernapas juga lah masyarakat Sawahlunto untuk memenuhi kebutuhan hidupnya,: ujarnya.

Dikatakna, bahwa bagi pembuat kebijakan di pusat tolong diberikan perhatian khusus perusahaan tambang batubara di Sa­wahlunto, terutama bagi anggota DPR RI Sumbar yang menjadi anggota Balegnas.  Balegnas (Badan Legislasi Nasional) adalah lembaga atau badan yang diusulkan untuk dibentuk dengan fokus mengurusi regulasi atau peraturan yang tingkatannya di ba­wah Undang-Undang (U­U). “Perjuangan kan lah nasib perusahaan tambang batubara yang ada di Sawahlunto,” jelas Dah­ler.

Di samping itu memang ada harapan de­ngan akan dibukanya tam­bang batubara oleh PTBA diakhir tahun De­sember 2026. Namun tentu sebagai masyarakat Sawahlunto, meminta kepada PTBA yang akan mulai beroperasi menjadikan perusahaan tambang ba­tubara di Sawahlunto mitra PTBA.  Sehingga perusahaan tambang batubara di Sawahlunto memberdayakan lagi kar­yawan dan pekerjanya.

“PTBA diharapkan tran­sparan dalam membuka link untuk menjadi mitra PTBA. Artinya kami meminta Kearifan lokal harus diutamakan (Lamak dek awak katuju dek urg, awak mendapek urg dak kehilangan). Hal itu dapat terwujud dengan mu­sya­warah dengan seluruh unsur masyarakat adat dan tokoh yang ada di Kota Sawahlunto sebelum PTBA beroperasi. Hingga pe­rekonomian masyarakat Sawahlunto meningkat dan sejahtera,” tegasnya. (pin)

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |