Jakarta, CNN Indonesia --
Ibu hamil pasti akan rutin melakukan kontrol kandungan setiap bulan hingga menjelang hari perkiraan lahir (HPL) di dokter kandungan maupun bidan.
Jika Anda merupakan peserta jaminan kesehatan dari pemerintah, bisakah BPJS Kesehatan digunakan untuk pemeriksaan kehamilan?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jawabannya, bisa. Ibu hamil yang merupakan keanggotaan aktif dapat menggunakan BPJS Kesehatan untuk kontrol kandungan hingga persalinan.
Aturan BPJS Kesehatan untuk pemeriksaan kehamilan
Pemeriksaan kehamilan oleh ibu hamil rutinnya dilakukan setiap satu bulan sekali hingga menjelang kelahiran. Biaya yang dibutuhkan untuk melakukan kontrol pun tidak sedikit.
Lantas, bisakah BPJS Kesehatan digunakan untuk pemeriksaan kehamilan? Jawabannya, bisa tetapi harus berdasarkan aturan yang berlaku.
Pemeriksaan kehamilan dengan BPJS Kesehatan telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
Hal tersebut tertuang dalam Pasal 18, yakni:
1. Tarif Non Kapitasi pelayanan kebidanan dan neonatal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf g diberlakukan untuk pelayanan:
a. masa hamil (antenatal care/ANC);
b. persalinan;
c. masa sesudah melahirkan (postnatal care/PNC); dan
d. prarujukan akibat komplikasi
Sementara itu, ketentuan pemeriksaan kehamilan ditentukan dalam Pasal 19 yaitu:
1. Pelayanan Kesehatan masa hamil (ante natal care) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a, meliputi:
a. Satu kali pada trimester pertama yang dilakukan oleh dokter beserta pemeriksaan ultrasonografi (USG)
b. Dua kali pada trimester kedua yang dapat dilakukan oleh dokter atau bidan; dan
c. Tiga kali pada trimester ketiga yang dilakukan oleh dokter atau bidan, dengan kunjungan kelima dilakukan oleh dokter beserta pemeriksaan USG.
BPJS Kesehatan untuk ibu hamil
Mengutip laman Instagram BPJS Kesehatan, ibu hamil dapat melakukan kontrol dengan BPJS. Berikut syarat menggunakan BPJS Kesehatan untuk ibu hamil.
- Untuk ibu hamil tanpa penyulit dapat dilakukan pemeriksaan secara rutin di FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan persalinan di lakukan di FKTP.
- Jika terjadi komplikasi atau kehamilan dianggap berisiko maka FKTP akan memberikan surat rujukan ke rumah sakit.
- Jika ibu hamil mengalami kondisi darurat seperti pendarahan atau pecah ketuban dini bisa langsung ke IGD rumah sakit tanpa memerlukan surat rujukan.
Semua biaya pemeriksaan kehamilan dan persalinan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Namun semuanya harus sesuai dengan prosedur dan indikasi medis serta pastikan kepesertaan Anda aktif.
Jadi, bisakah BPJS Kesehatan digunakan untuk pemeriksaan kehamilan? Berdasarkan uraian di atas, jawabannya bisa. Semoga bermanfaat!
(glo/fef)