KPK Geledah 2 Lokasi di Cibinong dan Depok Terkait Kasus Taspen

3 hours ago 1

CNN Indonesia

Selasa, 24 Jun 2025 12:11 WIB

KPK menggeledah dua lokasi di Cibinong dan Depok terkait kasus korupsi PT Taspen yang merugikan negara Rp1 triliun. Temukan dokumen penting dalam penyidikan. Tim penyidik KPK menggeledah dua lokasi di Cibinong dan Depok terkait dugaan korupsi pengelolaan dana investasi di PT Taspen yang merugikan negara sejumlah Rp1 triliun. (Foto: Adhi Wicaksono)

Jakarta, CNN Indonesia --

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua lokasi di Cibinong dan Depok terkait dengan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi di PT Taspen yang merugikan negara sejumlah Rp1 triliun.

Penggeledahan yang dilakukan Senin (23/6) itu berkaitan dengan penyidikan dengan tersangka PT Insight Investments Management (IIM).

"Tim kembali melakukan penggeledahan terkait pengembangan perkara kasus Taspen untuk tersangka korporasi PT IIM. Penyidik melakukan penggeledahan di Cibinong Bogor, satu lagi di Depok," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa (24/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Teruntuk penggeledahan di Cibinong, penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen yang memberikan petunjuk terkait perkara.

"Sementara untuk detail hasil penggeledahan baik di Depok akan kami update," ucap Budi.

Budi menuturkan tempat yang digeledah tersebut adalah rumah kediaman dari kuasa hukum dan kantor yang berafiliasi dengan PT IIM.

Sebelum ini, KPK sudah lebih dulu menggeledah Kantor PT IIM yang berada di Jakarta Selatan.

Perkara tersebut merupakan pengembangan dari kasus Direktur Utama PT Taspen Antonius N.S. Kosasih dan Direktur Utama PT IIM Ekiawan Heri Primaryanto yang saat ini tengah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Budi menyatakan tim penyidik menemukan dan menyita banyak barang bukti diduga terkait dengan perkara.

"Penyidik mengamankan dokumen terkait catatan keuangan, transaksi efek, daftar aset dan Barang Bukti Elektronik (BBE) serta dua unit kendaraan roda empat," terang Budi, Jumat (20/6).

Dia menambahkan penyidik juga sudah mengidentifikasi pihak lain yang turut menerima dan menikmati aliran uang dalam kasus ini. Meski begitu, dia masih merahasiakan identitas pihak-pihak tersebut.

"Dalam penyidikan baru ini, KPK berharap semua pihak kooperatif membantu dengan iktikad baik," ucap Budi.

Sebelumnya, Kosasih dan Ekiawan didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp1 triliun terkait dengan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi di PT Taspen.

Perbuatan pidana tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(ryn/wis)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |