CNN Indonesia
Jumat, 27 Jun 2025 03:30 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Asosiasi Pengusaha Indonesia mendukung rencana Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memajaki pelapak atau penjual di e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, Lazada, dan Bukalapak cs.
"Kami sebagai pelaku usaha kami mendukung langkah pemerintah dalam menerapkan kebijakan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0.5 persen bagi pelaku usaha online melalui skema Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2022 yang kita kenal sebagai PPh final UMKM," kata Suryadi Sasmita, Sekretaris Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengusaha Indonesia, dalam keterangan resminya, Kamis (26/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Besaran pajak yang akan dikenakan adalah 0,5 persen dari pendapatan penjualan dari penjual dengan omzet tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar. Pajak pelapak harus dikumpulkan oleh platform e-commerce.
Pajak dikenakan dengan tujuan untuk menyamakan perlakuan antara pedagang di toko daring dengan toko fisik. Aturan pajak baru itu akan diterbitkan secepatnya bulan depan.
Menurut dia kebijakan ini sama sekali bukan merupakan penerapan pajak baru, melainkan penyesuaian terhadap perkembangan model bisnis digital dengan tarif yang ringan sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto dan mekanisme pelaksanaan pembayaran yang sederhana, yaitu dipungut oleh marketplace
Suryadi mengatakan di era digitalisasi dan implementasi sistem inti perpajakan (Coretax), transparansi data akan semakin meningkat dan pemerintah niscaya memiliki akses terhadap informasi pelaku usaha yang belum sepenuhnya patuh.
"Bagi pelaku usaha online yang peredaran bruto usahanya di bawah Rp 500 juta per tahun tidak perlu khawatir, karena tidak akan dikenakan PPh final ini," ujar dia.
"Oleh karena itu, kami mengajak para pelaku usaha online untuk mendukung penuh kebijakan ini. Mari kita bersama menciptakan iklim usaha yang adil, sehat, dan berkelanjutan," lanjut dia.
Menurut Suryadi kepatuhan bersama akan memperkuat fondasi ekonomi nasional yang inklusif menuju Indonesia Emas 2045.
(dmi/dmi)