MK: Pilpres dan Pilkada Berdekatan Buat Rakyat Jenuh dengan Pemilu

4 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Konstitusi berpendapat penyelenggaraan pemilihan umum di tingkat nasional dan lokal yang berdekatan bisa membuat pemilih jenuh dengan pemilu.

Hal itu termaktub dalam Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024 yang pada pokoknya menyatakan pemisahan waktu pemilu di tingkat nasional dengan daerah dengan rentang waktu paling cepat dua tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Waktu penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, presiden/wakil presiden, dan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota yang berdekatan dengan waktu penyelenggaraan pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota, juga berpotensi membuat pemilih jenuh dengan agenda pemilihan umum," bunyi pertimbangan hukum MK poin [3.16.5].

Dalam pertimbangannya, majelis hakim konstitusi juga berpendapat kejenuhan itu dipicu oleh pengalaman pemilih yang harus mencoblos dan menentukan pilihan di antara banyak calon.

Secara sekaligus mereka harus menentukan pilihannya di pemilu anggota DPR, DPD, presiden/wakil presiden, dan DPRD provinsi/kabupaten/kota dengan model lima kotak.

"Pengalaman di tempat pemungutan suara (TPS) membuktikan, fokus pemilih terpecah pada pilihan calon yang terlampau banyak dan pada saat yang bersamaan waktu yang tersedia untuk mencoblos menjadi sangat terbatas," ucap majelis hakim konstitusi.

Selain itu, rentang waktu yang berdekatan dan ditambah dengan penggabungan pemilihan umum anggota DPRD dalam keserentakan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden masalah pembangunan daerah cenderung tenggelam di tengah isu nasional.

MK berpendapat padahal sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, masalah pembangunan di tingkat daerah juga harus tetap menjadi fokus.

"Dan tidak boleh dibiarkan tenggelam di tengah isu/masalah pembangunan di tingkat nasional," ujarnya.

MK sebelumnya memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan.

Pemilu nasional antara lain pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sementara pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (26/6).

(mnf/dmi)

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |