WN Thailand ABK Kapal Penyelundup Sabu 2 Ton Divonis 17 Tahun Penjara

7 hours ago 7

Batam, CNN Indonesia --

Terdakwa warga negara (WN) Thailand yang merupakan anak buah kapal (ABK) kapal Sea Dragon, Teerapong Lekpradub, divonis 17 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau (Kepri) dalam perkara penyeludupan 2 ton Sabu, Jum'at malam (6/3).

Vonis ini berbeda dengan WNA Thailand lainnya Weerapat Phongwan, yang sebelumnya pada Kamis sore (5/3) divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim.

Sidang dipimpin hakim ketua Tiwik, didampingi hakim anggota Douglas Napitupulu dan Randi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teerapong Lekpradub, oleh karena itu dengan pidana 17 tahun penjara," kata Ketua Hakim Tiwik saat membacakan putusan akhir Jum'at malam (6/3).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Teerapong Lekpradub terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana narkotika jaringan internasional. Namun, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa yang meminta hukuman mati, dan memutuskan menjatuhkan pidana 17 tahun penjara kepada terdakwa.

Pertimbangan Majelis Hakim dalam putusan menyebutkan sejumlah pertimbangan sebelum menjatuhkan hukuman.

Hal yang memberatkan adalah jumlah barang bukti narkotika jenis metamfetamina dalam perkara ini yang mencapai hampir dua ton. Hakim menilai jumlah tersebut sangat besar dan berpotensi merusak masa depan generasi bangsa jika sampai beredar di Indonesia.

Sementara itu, hal yang meringankan bagi terdakwa adalah sikapnya yang sopan selama mengikuti persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya, serta usianya yang masih relatif muda sehingga masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri di masa mendatang.

Usai putusan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menentukan sikap.

Melalui penasihat hukumnya, Teerapong menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan tersebut. Sementara itu, jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut hukuman mati menyatakan masih pikir-pikir sambil menunggu salinan resmi putusan majelis hakim.

Kuasa hukum terdakwa, Jefri Wahyudi, sebelumnya menilai peran kliennya tidak dominan dalam perkara tersebut.

Menurutnya, Teerapong direkrut terdakwa lain sesama warga Thailand, Weerapat Phongwan, untuk bekerja di kapal Sea Dragon Tarawa selama satu bulan dengan upah sekitar Rp25 juta. Ia juga menyebut hasil pemeriksaan telepon genggam kliennya tidak menunjukkan komunikasi dengan kapten kapal maupun dengan sosok yang disebut sebagai bos jaringan narkotika bernama Tanzen.

"Handphone terdakwa bersih, tidak ada komunikasi dengan kapten maupun dengan bos," kata Jefri kepada wartawan di lingkungan PN Batam.

Meski demikian, ia mengakui kliennya sempat menerima uang yang telah dilaminasi saat proses pemindahan barang dari kapal nelayan ke kapal Sea Dragon. Barang bukti dan fakta itu kemudian menjadi salah satu poin yang dinilai majelis hakim dalam perkara tersebut.

Kasus penyelundupan sabu hampir dua ton ini melibatkan beberapa terdakwa lainnya.

Sebelumnya, terdakwa asal Indonesia Fandi Ramadhan yang juga sempat dituntut hukuman mati telah divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim. Sementara itu, sidang putusan terhadap terdakwa lainnya yakni Richard Halomoan Tambunan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir dijadwalkan akan digelar pada pekan depan di Pengadilan Negeri Batam.

(kid/arp/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |