Waspada Beli Kendaraan 'STNK Only', Risikonya Besar

3 hours ago 7

Jakarta, CNN Indonesia --

Praktik jual beli kendaraan bekas berstatus 'STNK only' atau tanpa dokumen lengkap masih marak ditemukan di media sosial. Meski harga yang ditawarkan biasanya lebih murah, transaksi semacam ini menyimpan risiko hukum besar baik bagi penjual maupun pembeli.

Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur membeli kendaraan tanpa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Sebab STNK bukan bukti sah kepemilikan kendaraan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"STNK itu hanya bukti registrasi kendaraan ke kepolisian, bukan bukti kepemilikan. Bukti kepemilikan kendaraan adalah BPKB," kata Suwandi dikutip dari CNBC Indonesia.

Menurut dia pembeli kendaraan 'dengan surat sebelah' ini sebenarnya sedang mengambil risiko, karena kendaraan tersebut belum tentu menjadi hak penuh penjual. Dalam banyak kasus, kendaraan itu masih berstatus kredit dan cicilannya belum lunas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suwandi menjelaskan pembeli kendaraan tanpa BPKB juga tidak dapat melakukan balik nama kepemilikan secara resmi. Selain itu, bila kendaraan tersangkut pelanggaran hukum, pemilik sah yang tercantum dalam dokumen tetap bisa ikut terdampak.

"Pembeli tidak bisa mengubah kepemilikan karena sejak awal hanya memegang STNK," ujarnya.

Risiko terbesar muncul ketika kendaraan tersebut ternyata masih menjadi objek pembiayaan leasing. Tak sedikit pembeli baru mengetahui kendaraan masih memiliki tunggakan cicilan setelah kendaraan ditarik debt collector.

Dalam kondisi tersebut, pembeli tidak mendapat perlindungan hukum apabila sejak awal tidak melakukan pengecekan legalitas kendaraan secara menyeluruh.

Lebih jauh, pembeli kendaraan tanpa legalitas lengkap juga berpotensi terjerat pidana sebagai penadah. Hal itu diatur dalam Pasal 591 UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun atau denda hingga Rp500 juta.

"Jika suatu hari kendaraan itu dihentikan di jalan atau ditarik debt collector karena masih berstatus kredit, pembelinya bisa terjerat pidana sebagai penadah," kata Suwandi.

Ia menambahkan fenomena jual beli kendaraan 'STNK only' turut berdampak pada industri pembiayaan. Sebab banyak kendaraan yang diperjualbelikan ternyata masih memiliki cicilan berjalan, sementara debitur menghilang setelah kendaraan berpindah tangan.

"Begitu dikunjungi nasabahnya sudah hilang. Ditanya, mobilnya ternyata sudah tidak ada di dia," ujarnya.

Menurut Suwandi, kondisi tersebut bisa memicu kenaikan rasio kredit macet atau non performing financing (NPF) di industri multifinance. Jika terus meningkat, perusahaan pembiayaan diprediksi bakal semakin ketat menyeleksi calon debitur kendaraan.

"Mungkin tidak dihentikan, tapi perusahaan akan menjadi sangat selektif," kata Suwandi.

(ryh/dmi)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |