Jakarta, CNN Indonesia --
Puspom TNI telah menyelesaikan proses penyidikan dalam kasus teror penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.
Kapuspen TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah mengatakan Puspom telah melimpahkan berkas perkara, para tersangka, sekaligus barang bukti kasus tersebut kepada Oditur Militer (Otmil) II-07 Jakarta.
"Selanjutnya, pada hari ini Selasa 7 April 2026 telah dlimpahkan Berkas perkara, para tersangka dan barang bukti tindak pidana penganiayaan Sdr AY dari penyidik Puspom TNI kepada Otmil II-07 Jakarta," ujar Aulia dalam keterangannya, Selasa (7/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, berkas tersebut selanjutnya akan diperiksa kelengkapannya, baik secara formil maupun materil. Jika dinyatakan lengkap, kasusnya akan dibawa ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
"Adapun tersangka yang dilimpahkan berjumlah 4 orang yaitu dengan inisial: NDP, SL, BHW, ES berikut barang bukti," ujar Aulia.
Polda Metro Jaya sebelumnya melimpahkan penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus kepada Puspom TNI.
Pelimpahan itu menuai kritii. Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengaku kecewa dengan langkah Polda Metro Jaya itu. Padahal, sesuai KUHAP baru, kasus tersebut mestinya ditangani peradilan sipil.
"Padahal secara prosedur legal formal tidak ada satu pasal pun di KUHAP yang baru yang bisa melakukan pelimpahan terhadap penyidik yang bukan dari PPNS. Jadi nanti kita bisa dialog soal itu," kata Dimas dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, Selasa (31/3).
(ugo/thr/ugo)
Add
as a preferred source on Google

7 hours ago
4

















































