Jakarta, CNN Indonesia --
Syarat dan cara pindah domisili merupakan salah satu hal yang perlu diketahui oleh masyarakat. Terutama bagi yang berencana pindah tempat tinggal.
Untuk memudahkan masyarakat, proses pindah domisili pun kini lebih mudah tanpa perlu surat pengantar RT/RW dan tidak perlu ke kelurahan untuk mengurusnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masyarakat yang ingin pindah domisili cukup membawa dokumen pribadi ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk melakukan perubahan alamat.
Syarat pindah domisili
Masyarakat bisa langsung ke Disdukcapil dengan membawa persyaratan dokumen berikut:
- Fotokopi kartu keluarga (KK)
- Isi Formulir F-1.03
- e-KTP asli untuk verifikasi
Surat Keterangan Pindah (SKPWNI) langsung diterbitkan oleh Disdukcapil. Selain mudah dan simpel, proses pindah domisili gratis dan tanpa biaya administrasi
Cara pindah domisili
Bagaimana cara pindah domisili? Sekarang proses pindah domisili lebih simpel, masyarakat bisa datang langsung ke kantor Disdukcapil untuk mengurus pindah domisili.
Berdasarkan Permendagri Nomor 108 Tahun 2019, masyarakat tidak lagi diwajibkan membawa surat pengantar RT, RW, atau kelurahan saat pindah domisili.
Dikutip dari akun Instagram resmi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri @dukcapilkemedagri, masyarakat cukup datang ke kantor Disdukcapil dengan membawa dokumen yang diperlukan.
Persyaratan dokumen tersebut adalah fotokopi KK, e-KTP asli, lalu mengisi Formulir F-1.03.
Ketentuan ketika di kota tujuan
Selain aturan pindah domisili, masyarakat juga harus mengikuti ketentuan ketika di kota tujuan. Berikut langkah-langkahnya:
- Serahkan SKPWNI ke Disdukcapil setempat
- Berikan e-KTP lama untuk dimusnahkan
Setelah itu, Anda akan mendapatkan:
- KK baru (dengan nomor baru/tetap)
- e-KTP baru (dengan alamat baru)
Lalu, bagaimana jika tidak bisa ke daerah asal atau terlanjur berada di daerah tujuan? SKPWNI akan diproses oleh petugas secara sistem dengan Disdukcapil daerah asal dengan:
- Mengisi Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (-1.03) di Disdukcapil kota tujuan
- Melampirkan fotokopi KK dan e-KTP
Demikian penjelasan mengenai cara pindah domisili tanpa surat RT/RW yang dapat diikuti masyarakat. Proses ini tidak memungut biaya alias gratis.
Jangan lupa mengikuti prosedur di kota tujuan, yakni menyerahkan SKPWNI dan e-KTP lama untuk diganti dengan e-KTP beralamat baru. Semoga membantu.
(juh)