Peradi Profesional Resmi Dideklarasikan, Singgung Etika Advokat

3 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (Peradi Profesional) resmi dideklarasikan sebagai wadah baru bagi para advokat di tanah air di Jakarta, Kamis (5/3).

Dalam acara tersebut, Ketua Umum Peradi Profesional Harris Arthur Hedar mengatakan kehadiran Peradi Profesional bukan sebagai organisasi tandingan bagi organisasi yang sudah ada. Melainkan, sebuah jawaban konkret dan upaya preventif terhadap tantangan dunia advokat sekaligus dunia hukum Indonesia.

"Peradi Profesional atau Peradiprof adalah organisasi profesi yang berbasis mutu, etika, dan karakter. Peradiprof bukan sebagai kompetitor namun hadir sebagai jawaban atas kegelisahan kolektif kita semua. Kami hadir untuk memastikan bahwa profesi ini bermartabat dan tetap menjadi officium nobile-profesi yang mulia," kata Harris dalam keterangannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Harris menyebut kondisi profesi advokat saat ini berada di persimpangan sejarah. Kata dia, kepercayaan publik menurun karena di organisasi advokat saat ini terjadi fragmentasi hingga kecenderungan gradasi profesi menjadi sekadar alat kepentingan sesaat yang mereduksi marwah profesi.

Menurut Harris, tantangan ini semakin kompleks dengan adanya dinamika transformasi digital abad ke-21 yang mendesak perubahan fundamental dalam sistem hukum Indonesia. Misalnya, munculnya platform digital dan sistem pembiayaan berbasis teknologi yang menciptakan hubungan hukum baru di luar Kitab Undang-Undang Hukum Perdata konvensional.

"Berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru juga menuntut kehadiran advokat yang tidak hanya cakap secara teknis, tetapi juga matang secara etik serta memiliki tanggung jawab sosial dan konstitusional yang kuat," ucap Ketua Ikatan Alumni Doktor Ilmu Hukum (IADIH) Universitas Jayabaya ini.

Disampaikan Harris, Peradi Profesional memiliki fondasi intelektual yang kuat karena didirikan oleh tiga sosok advokat sekaligus akademisi bergelar Profesor di bidang hukum. Yakni, Harris Arthur Hedar, Fauzie Yusuf Hasibuan dan Abdul Latif.

Secara legalitas, eksistensi organisasi ini juga telah diakui negara melalui Pengesahan Menteri Hukum RI Nomor AHU-0000086.AH.01.07 Tahun 2026. Legalitas ini memberikan jaminan kepastian hukum dalam menjalankan seluruh aktivitas organisasi.

"Kehadiran Peradiprof merupakan ikhtiar kolektif untuk mengembalikan profesi advokat pada hakikatnya sebagai penjaga keadilan dan pengawal rasionalitas hukum," tutur Harris.

"Peradiprof berupaya menjadi bagian tak terpisahkan dari peradaban hukum menuju Indonesia bermartabat dan memastikan bahwa setiap advokat yang bernaung di dalamnya memiliki kesadaran penuh akan perannya sebagai pelayan masyarakat dan penegak hukum di era transformasi digital," sambungnya.

Dalam deklarasi itu, Peradiprof turut melakukan kegiatan sosial berupa pemberian santunan kepada 1.250 anak yatim dan masyarakat dhuafa.

(dis/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |