Pengadilan AS Izinkan Tarif Global Trump Berlaku untuk Sementara

3 hours ago 6

Jakarta, CNN Indonesia --

Pengadilan Banding Federal di Amerika Serikat (AS) mengizinkan pemerintahan Presiden Donald Trump memberlakukan tarif global 10 persen untuk barang yang diimpor ke Negara Paman Sam.

Izin sementara itu diberikan  sambil menangguhkan putusan pengadilan yang sebelumnya melarang kebijakan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan putusan sela yang dirilis Selasa (12/5), seperti dikutip dari Aljazeera, pengadilan banding menunda pelaksanaan putusan dan perintah permanen dari Pengadilan Perdagangan Internasional AS hingga ada keputusan lebih lanjut terkait proses banding.

Selain itu, pengadilan memberi waktu kepada pihak yang menggugat legalitas tarif tersebut selama waktu tujuh hari untuk menanggapi putusan sela itu.

Sebelumnya, 8 Mei lalu, pemerintahan Trump mengajukan banding atas putusan Pengadilan Perdagangan Internasional AS menyatakan tarif global 10 persen yang diterapkannya terhadap impor asing melanggar hukum dan bersifat ilegal. Permohonan banding itu dimasukkan Trump sehari setelah putusan.

Di sisi lain, pada Februari lalu, Mahkamah Agung Amerika Serikat juga memutuskan menolak tarif yang diterapkan Trump berdasarkan Undang-Undang Kewenangan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA).

Trump kemudian mengkritik putusan tersebut dan memerintahkan penerapan tarif sementara 10 persen terhadap seluruh impor ke AS selama 150 hari.

Setelah itu, ia mengumumkan kenaikan tarif impor menjadi 15 persen bagi seluruh negara.

Merespons tarif impor 15 persen itu, hampir setengah negara bagian di AS yakni 24 negara bagian memprotesnya dan menggugatnya karena telah melanggar hukum federal.

Gugatan 24 negara bagian

Gugatan untuk memblokir penerapan tarif impor baru tersebut dipimpin negara bagian Oregon. Bersama 23 negara bagian lainnya, Oregon mengajukan gugatan ke Pengadilan Perdagangan Internasional AS, Kamis (5/3).

Para penggugat menilai kebijakan tarif yang ditetapkan pemerintahan Trump melanggar hukum federal, merusak prinsip pemisahan kekuasaan dalam konstitusi, serta bertentangan dengan Administrative Procedure Act (UU Federal).

Jaksa Agung Oregon Dan Rayfield mengatakan kebijakan tarif terbaru pemerintahan Trump dilakukan tanpa persetujuan Kongres AS.

"Fokus pemerintah saat ini seharusnya mengembalikan uang kepada masyarakat, bukan justru menggandakan tarif yang ilegal," kata Rayfield dalam pernyataannya.

Menurutnya, banyak warga AS sudah terbebani kenaikan harga berbagai kebutuhan pokok, mulai dari bahan makanan hingga pakaian.

Rayfield menambahkan bahwa kebijakan tarif yang diterapkan pemerintah selama lebih dari satu tahun terakhir juga dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Kronologi Trump naikkan tarif 15 persen

Awalnya, Trump berargumen bahwa IEEPA memberi kewenangan kepada presiden untuk mengenakan tarif terhadap produk dari negara mana pun, dalam tingkat dan durasi apa pun. Namun, pada 20 Februari lalu Mahkamah Agung AS memutuskan bahwa penerapan tarif menggunakan dasar hukum tersebut tidak sah.

Setelah putusan tersebut, Trump menggunakan dasar hukum lain yakni Section 122 dari Trade Act 1974 untuk kembali menerapkan tarif impor sebesar 15 persen terhadap sebagian besar produk global, dengan alasan menekan defisit perdagangan.

Namun, pihak penggugat menilai ketentuan tersebut hanya dapat digunakan dalam kondisi terbatas, seperti ketika terjadi defisit neraca pembayaran yang besar dan serius.

"Defisit perdagangan tidak memenuhi kondisi tersebut, sehingga sekali lagi presiden bertindak melampaui kewenangannya," tulis para penggugat dalam dokumen gugatan.

Selain persoalan hukum, para penggugat juga menyoroti dampak ekonomi baru Trump tersebut.

Analisis peneliti Federal Reserve Bank of New York menunjukkan hampir 90 persen biaya tarif pada 2025 ditanggung oleh konsumen dan pelaku usaha di AS. Studi itu juga memperkirakan tarif baru tersebut dapat meningkatkan biaya hidup rata-rata keluarga di Oregon hingga lebih dari US$1.200 per tahun.

(kid)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |