Jakarta, CNN Indonesia --
Pemerintah tengah menyiapkan regulasi terkait denda administrasi bagi pihak yang melanggar alih fungsi lahan sawah. Hal tersebut dilakukan karena maraknya konversi lahan produktif di berbagai daerah.
"(Pemerintah) menetapkan rancangan peraturan pemerintah tentang denda administrasi bagi mereka yang selama ini melanggar melakukan alih fungsi lahan sesuai dengan Undang-Undang 41 tahun 2009," ujar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid kepada wartawan di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Kamis (12/3).
Ia menerangkan sebenarnya sanksi pidana terkait pelanggaran alih fungsi lahan sawah telah diatur dalam Undang-Undang No. 41 Tahun 2009. Namun, selama ini penegakan pidananya berada di ranah penegak hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi kan itu pidananya kan enggak ranah kita. Harapan kita sih kalau orang sudah mengganti sanksi pidana itu kan berarti dia tidak sanksi administrasi," jelasnya.
Kemudian, Nusron menjelaskan pemerintah juga tengah membahas beberapa langkah strategis untuk memperkuat perlindungan lahan sawah nasional, terutama penetapan wilayah lahan sawah dilindungi (LSD) di 12 provinsi.
Adapun 12 provinsi tersebut adalah Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, serta Sulawesi Selatan.
Selain itu, Menurut Nusron, beberapa provinsi, seperti Sumatra Utara, Lampung, dan Sulawesi Selatan adalah daerah lumbung padi nasional.
"Kalau dari daerah ini yang daerah penting yaitu Sulawesi Selatan sama Lampung, ini yang bener-bener, sama Sumut (Sumatra Utara) yang lumbung padi," ujarnya.
Toleransi Alih Fungsi Lahan
Pemerintah juga tengah membahas toleransi alih fungsi lahan yang berada di luar kawasan LSD. Menurut Nusron, terdapat sekitar 11-13 persen lahan yang dapat dialihfungsikan dengan syarat tertentu.
"Di luar yang LSD kan ada masih sekitar 11 sampai 13 persen itu apa yang kita toleransi diperbolehkan menggunakan fungsi lahan tersebut supaya tidak ugal-ugalan dan membabi buta sehingga nanti sawahnya habis. Kalau sawahnya habis nanti kita tidak bisa makan," ungkapnya.
Toleransi alih fungsi lahan tersebut terutama untuk kepentingan fasilitas publik atau proyek strategis nasional (PSN), seperti pembangunan sekolah, jalan, terminal, maupun infrastruktur air.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menekankan sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, lahan sawah berkelanjutan tidak boleh dialihfungsikan. Namun, pelanggaran justru masih banyak terjadi di berbagai daerah.
"Sesuai dengan undang-undang 41 Tahun 2009 lahan sawah yang berkelanjutan tidak boleh lagi dialihkan, tetapi ini sudah banyak yang terjadi pelanggaran-pelanggaran di berbagai daerah," ujar pria yang akrab disapa Zulhas ini.
Ia menambahkan pihak yang melakukan alih fungsi lahan sawah wajib mengganti lahan tersebut dengan luas yang lebih besar dan memiliki tingkat produktivitas yang sama.
"Kalau dia pakai satu hektare gantinya tiga hektare dalam bentuk sawah yang sama produktifnya. Ada yang dua kali tergantung jenis sawahnya. Kalau sawahnya dia tiga kali irigasi itu tiga kali. Jadi ada tiga kali, ada dua kali, ada sekali sesuai dengan jenis sawahnya," jelasnya.
Zulhas menjelaskan pemerintah juga membentuk tim terpadu untuk mempercepat kepastian penetapan lahan sawah yang tidak boleh dialihfungsikan, terutama di wilayah-wilayah paling produktif.
"Untuk mencegah alih fungsi lahan sawah yang paling subur di Pulau Jawa maka kita dibentuk tim terpadu untuk percepatan kepastian lahan sawah yang tidak boleh lagi dialihfungsikan," imbuhnya.
(sfr/sfr)

5 hours ago
5
















































