MK Tak Terima Uji Materi Hasto soal Pasal Obstruction of Justice

3 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima uji materi pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice di Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang dimohonkan oleh Sekretaris PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan permohonan nomor 136/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno, MK, Jakarta, Senin (2/3).

Permohonan Hasto tidak dapat diterima karena kehilangan objek. Norma Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang diuji Hasto telah diubah oleh MK dalam putusan nomor 71/PUU-XXIII/2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melalui putusan yang diucapkan MK persis sebelum pengucapan putusan untuk permohonan Hasto itu, frasa "secara langsung atau tidak langsung" dalam norma Pasal 21 UU Tipikor dinyatakan tidak lagi berlaku.

Pasal tersebut sebelumnya berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 dan paling banyak Rp 600.000.000,00."

MK menyatakan frasa "secara langsung atau tidak langsung" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena tidak sejalan dengan prinsip kepastian hukum yang adil dalam penegakan hukum.

Menurut Mahkamah, frasa "secara langsung atau tidak langsung" potensial digunakan secara karet sehingga dapat menjerat siapa saja yang dianggap menghalangi proses hukum oleh aparat penegak hukum.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan oleh karena frasa "secara langsung atau tidak langsung" dalam norma Pasal 21 UU Tipikor telah dinyatakan inkonstitusional, objek permohonan yang diajukan Hasto tidak lagi sama.

"Dengan demikian, menurut Mahkamah, permohonan pemohon a quo (tersebut) menjadi kehilangan objek," kata Guntur membacakan pertimbangan hukum.

Adapun Hasto dalam permohonannya mendalilkan, Pasal 21 UU Tipikor ditafsirkan secara tidak proporsional dan menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga bertentangan dengan prinsip negara hukum yang adil, sebagaimana diamanatkan konstitusi.

Ia ingin norma pasal diperjelas. Dalam petitum, Hasto meminta MK menambahkan frasa "secara melawan hukum" dan "melalui penggunaan kekerasan fisik, ancaman, intimidasi, intervensi, dan/atau janji untuk memberikan keuntungan yang tidak semestinya" ke dalam pasal dimaksud.

Selain itu, ia juga mendalilkan bahwa ancaman pidana dalam Pasal 21 Undang-Undang Tipikor tidak proporsional. Untuk itu, ia meminta ancaman pidana perintangan penyidikan dikurangi menjadi paling lama 3 tahun.

Turut dimintakan Hasto, kata "dan" dalam frasa "penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan" dimaknai memiliki arti kumulatif.

Dalam kata lain, dia meminta seseorang hanya bisa dihukum jika melakukan tindakan mencegah, merintangi, atau menggagalkan dalam semua tahap penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan.

(antara/wis)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |