Menaker Tegaskan Prinsip No One Left Behind Pilar Kebijakan Kerja

3 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menekankan pentingnya prinsip 'No One Left Behind' atau tidak ada yang tertinggal sebagai fondasi utama dalam merumuskan kebijakan ketenagakerjaan di Indonesia. Prinsip ini diyakini sejalan dengan cita-cita negara sejahtera (welfare state) yang memberikan jaminan akses dan perlindungan kerja yang adil bagi seluruh rakyat.

Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam Forum Diskusi Aktual Berbangsa dan Bernegara bertema 'Menghadirkan Negara Sejahtera Berlandaskan Etika' yang digelar Center for Indonesia Reform (CIR) di JICC Senayan, Jakarta, Sabtu (21/6).

Sebagai wujud konkret penerapan prinsip tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah membentuk Direktorat Penempatan Kerja Disabilitas. Unit kerja baru ini berfokus memperluas kesempatan kerja dan memastikan kesetaraan akses bagi penyandang disabilitas di dunia kerja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yassierli menjelaskan bahwa undang-undang mengamanatkan minimal satu persen dari total tenaga kerja harus berasal dari kalangan disabilitas.

"Dengan jumlah tenaga kerja formal sekitar 60 juta orang, berarti terdapat potensi 600 ribu peluang kerja bagi penyandang disabilitas," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (23/6).

Namun, ia melanjutkan, tantangan terbesar bukan hanya pada aspek regulasi. Penciptaan desain pekerjaan dan lingkungan kerja yang ramah disabilitas menjadi kunci utama.

Hal ini penting agar kehadiran penyandang disabilitas tidak dipandang sebagai beban, melainkan kontributor produktif bagi perusahaan.

Yassierli menambahkan, prinsip No One Left Behind juga diwujudkan melalui transformasi layanan ketenagakerjaan digital bernama SIAPKerja. Platform ini menjadi jembatan penghubung antara pencari kerja dan pemberi kerja secara daring yang dapat diakses dari seluruh pelosok Indonesia.

"Kita sudah punya SIAPKerja yang di dalamnya dapat mempertemukan CV para pencari kerja dengan lowongan dari berbagai perusahaan," imbuh dia.

Ke depan, pelaksanaan job fair secara luring akan mengalami perubahan fungsi. Acara tersebut akan lebih difokuskan pada layanan konsultasi karier, pameran pelatihan kerja, serta pelayanan dari balai latihan kerja (BLK), bukan lagi sebagai kanal utama rekrutmen tenaga kerja.

Menaker juga menyoroti urgensi perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama bagi pekerja sektor informal. Menurutnya, perlindungan terhadap risiko kerja dan hari tua harus mencakup seluruh pekerja tanpa pengecualian.

"Kita memiliki BPJS Ketenagakerjaan, namun sampai hari ini cakupan kepesertaannya masih belum optimal, terutama bagi pekerja informal. Ini tantangan yang harus kita jawab bersama," pungkas Yassierli.

Melalui berbagai inisiatif dan pembenahan kebijakan, pemerintah terus berupaya memastikan bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kesempatan yang setara di dunia kerja. Prinsip No One Left Behind menjadi komitmen untuk menghadirkan sistem ketenagakerjaan yang inklusif, adil, dan berkelanjutan.

(rir)

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |