Menaker Sebut PRT Dapat Hak Setara Pekerja Usai UU PPRT Disahkan

5 hours ago 9

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah sudah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kepada DPR RI pada Senin (20/4).

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan pemerintah berkomitmen menempatkan pekerja rumah tangga (PRT) sebagai pekerja yang memiliki hak asasi setara dengan pekerja pada umumnya.

"Perlindungan tersebut mencakup seluruh tahapan, mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah hubungan kerja berakhir, termasuk mekanisme penyelesaian perselisihan," kata Yassierli, Selasa (21/4) dikutip detikfinance.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan konsep decent work for domestic worker atau kerja layak bagi PRT menjadi dasar dalam penyusunan aturan tersebut.

Yassierli menjelaskan melalui RUU ini, PRT akan diupayakan mendapatkan jaminan upah yang layak, pengaturan jam kerja dan istirahat, hak cuti, perlindungan dari diskriminasi serta kekerasan seksual, hingga jaminan keselamatan dan kesehatan kerja.

"Pemerintah sangat setuju memasukkan pekerja rumah tangga untuk memiliki status pekerja pada umumnya yang mendapatkan hak sesuai harkat dan martabat sebagai manusia," ujarnya.

Menurutnya, karakteristik pekerjaan rumah tangga yang bersifat khusus serta beragamnya latar belakang pengguna jasa menjadi pertimbangan dalam penyusunan aturan. Karena itu, RUU PPRT dirancang untuk memberikan perlindungan yang komprehensif dengan tetap memperhatikan aspek sosial dan budaya.

RUU tersebut juga mengatur definisi PRT, batasan pekerjaan rumah tangga, hingga mekanisme perjanjian kerja dan penempatan.

Selain itu, turut diatur keberadaan Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT), pelatihan vokasi, jaminan sosial, serta sistem penyelesaian perselisihan yang mengedepankan musyawarah dengan melibatkan perangkat lingkungan seperti RT/RW sebagai mediator.

"Pemerintah mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada BALEG DPR RI yang telah memprioritaskan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga ini untuk segera dibahas bersama dengan Pemerintah," tutup Yassierli.

[Gambas:Youtube]

(lau/pta)

Add as a preferred
source on Google
Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |