Masuk Secara Ilegal, 26 ABK Asal Filipina Dideportasi dari Papua

11 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kabupaten Biak Numfor, Papua mendeportasi sebanyak 26 anak buah kapal Warga Negara (WN) Filipina karena tidak miliki dokumen keimigrasian.

"Sebanyak 26 ABK ikan FB Twin J-04 dan kapal YB Yanreyd-293 dilakukan deportasi karena tidak memiliki dokumen administrasi izin tinggal keimigrasian di Indonesia," kata Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Pemasyarakatan Papua Samuel Toba di Biak, Sabtu (14/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Samuel menegaskan bahwa pendeportasian 26 warga negara Filipina sesuai UU No 6 Tahun 2011 yang diperbaharui UU No63 Tahun 2024 tentang Keimigrasian yang berlaku di Republik Indonesia.

Ia menjelaskan deportasi di Indonesia adalah tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari wilayah Indonesia, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Deportasi dilakukan Imigrasi jika orang asing melanggar peraturan perundang-undangan Indonesia, seperti menyalahgunakan izin tinggal.

"Pendeportasian dilakukan Imigrasi jika orang asing terlibat tindak pidana, atau membahayakan keamanan dan ketertiban umum," kata Samuel.

Samuel mengaku pihaknya telah berkoordinasi dengan Kedubes Filipina di Jakarta dan Konsulat di Manado, Sulawesi Utara untuk menyiapkan dokumen perjalanan sementara bagi warganya.

Samuel menambahkan, sesuai jadwal pendeportasian dari Imigrasi Kelas II Biak pada 17 Juni 2025 melalui Bandara Frans Kaisiepo Biak.

"Kami harapkan proses pendeportasian dilakukan lebih cepat sehingga tidak membuat mereka stres karena kelamaan berada di Biak sejak kapalnya ditangkap dan diproses hukum pada 9 Mei 2025," ujarnya.

WN Filipina dievakuasi di tengah laut

Sementara itu WN Filipina, John Agustin Roa Zayco (48) dievakuasi tim SAR di perairan Laut Aru, Maluku, Sabtu (14/6) dini hari.

ABK KM Kargo MV, Yasa Uranus itu sempat mengeluhkan penyakit susah buang air kecil saat kapal yang ditumpangi berlayar dari Australia menuju Hongkong.

Kepala Basarnas Ambon, Muhammad Arafah mengatakan kapal berbendera Negara Republik Kepulauan Marshall sempat meminta bantuan SAR Medivac Evacuation, Jumat (13/6) pukul 18:00 WIT.

Nahkoda capt Irfan Erturk sempat melaporkan bahwa seorang ABK menderita masalah kesehatan dan memerlukan bantuan. Mereka sempat di sekitar perairan Kepulauan Aru Maluku.

Basarnas berlayar dari Pelabuhan Dobo pukul 18.20 WIT. Setibanya pukul 02.53 WIT, mereka langsung mengevakuasi korban dan dibawa menuju pelabuhan Dobo sekitar pukul 05.15 WIT.

Korban lalu dibawa ke RSUD Cendrawasih Dobo untuk mendapatkan perawatan medis.

"Alhamdulillah setelah kami terima informasi dan dilaksanakan operasi sar, korban berhasil dievakuasi dan kini sudah tertangani oleh pihak RSUD Cendrawasih Dobo," kata Arafah melalui keterangan tertulis, Sabtu (14/6).

(fra/antara/sai/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |