Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 13 orang saksi terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Pemeriksaan ini dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Jawa Timur pada Senin (25/5).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya agenda pemeriksaan tersebut. Menurutnya, pemanggilan para saksi ini merupakan langkah tim penyidik dalam melakukan pengembangan perkara yang menyeret Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.
"Benar, dari pokok perkara tersebut KPK melakukan pengembangan penyidikan, terkait dugaan TPK gratifikasi dan TPPU," kata Budi melalui keterangan tertulis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi menjelaskan ke-13 saksi yang menjalani pemeriksaan hari ini berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN), pihak swasta, hingga ibu rumah tangga.
Mereka ialah Nofita Septiarini (Admin CV Cipto Makmur Jaya); Dyah Ayu Puspitaningarti (Kepala Dinkes Kab Ponorogo 2022-sekarang); Moh Syaifuddin Zuhri (Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes Kabupaten Ponorogo); Septa Melinasari (ASN); Mietha Ferdiana Putri (Sekretaris Dinkes Kabupaten Ponorogo).
Kemudian Budi Darmawan (Kabag PBJ Setda Kabupaten Ponorogo); Mujib Ridwan (Wakil Direktur Administrasi RSUD Dr. Harjono S. Ponorogo 2023-2025); Bella (Wiraswasta); Akhmah Tontowi (Agen Brilink Cahaya Elektronik).
Lalu Mahfud (Bagian Umum Setda Kabupaten Ponorogo); Supandi (Wiraswasta); Ninik Setyowati (Kepala Desa Bajang Kabupaten Ponorogo) dan CYM (ibu rumah tangga).
Pemeriksaan sendiri berjalan sejak pukul 13.00 WIB hingga pukul 17.30 WIB. Setelah lima jam lebih, sejumlah penyidik KPK terlihat meninggalkan gedung BPKP Provinsi Jawa Timur, Sidoarjo, dengan membawa beberapa koper. Mereka enggan memberikan komentar.
"Ke Kasatgasnya saja ya nanti," kata salah satu penyidik.
Sementara itu, salah satu kuasa hukum saksi ASN di Pemkab Sidoarjo, Septa Melinasari, yakni Syarifudin Rakib, mengatakan jalannya pemeriksaan berfokus pada pengembangan kasus yang menyeret nama Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.
"Jadi hari ini memang ada pemeriksaan dari tim KPK yang berkaitan dengan pengembangan perkara yang viral menyangkut Bupati Ponorogo, Pak Sugiri Sancoko itu, termasuk Pak Sekdanya Pak Agus dan juga Pak Yunus ya [Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo Agus Pramono dan mantan Direktur RSUD dr Harjono dr Yunus Mahatma]," kata Rakib kepada wartawan di lokasi pemeriksaan.
Rakib membeberkan, kliennya dicecar puluhan pertanyaan oleh tim penyidik KPK. Secara spesifik, materi pemeriksaan tersebut mendalami seputar paket-paket proyek pembangunan fasilitas kesehatan di Kabupaten Ponorogo.
"Ya, ini yang banyak yang ditanyakan terkait dengan paket-paket pembangunan. Khususnya di Puskesmas, ya. Itu khususnya itu. Dan itu sudah terjadi beberapa tahun yang lalu tahun 2023, 2024 dan 2025," ucapnya.
Ia menambahkan bahwa kliennya dicecar 25 pertanyaan yang seluruhnya diklaim telah dijawab dengan tuntas. Ia pun menegaskan posisi kliennya yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak memiliki keterlibatan hukum dalam perkara pokok.
"Dan hari ini ada 25 pertanyaan yang sudah dijawab dan clear and clean. Jadi, klien saya sama sekali tidak terlibat," ujarnya.
Lebih lanjut, Rakib menyebut pemeriksaan kali ini hanya bertujuan untuk mencocokkan fakta-fakta yang telah muncul di persidangan Bupati Ponorogo yang saat ini sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi.
"Sehingga sama sekali tidak ada kolerasi hukumnya. Tidak ada hubungannya. Saksi hari ini ya, dia memang sebagai PPK ya, pejabat membuat komitmen tetapi sudah hanya untuk memberikan suatu apa namanya persyaratan-persyaratan saja. Persiapan-persiapan, persyaratan apa-apa saja yang dibutuhkan khususnya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di khususnya di Ponorogo," urainya.
"Saya rasa tidak ada tidak ada hubungannya. Dan tidak bisa dicari-cari kan. Kan semua kan berdasarkan fakta-fakta hukum yang didapat kan. Apalagi persidangan di yang menyangkut Bupati Ponorogo ini kan sudah sampai pada saat agenda sidang pemeriksaan saksi kan ya? Berarti sebentar lagi tidak selesai. Mungkin untuk mengklopkan saja," sambungnya.
Selain kliennya, Syarifudin juga mengonfirmasi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ponorogo Dyah Ayu Puspitasari juga ikut dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara ini.
"Iya, jadi Kepala Dinas Kesehatan pun diambil keterangan sebagai saksi. Intinya mencari kolerasinya, ada enggak hubungannya dengan perkara yang saat ini disidangkan," tuturnya.
Menurut Rakib, pemeriksaan ini merupakan yang pertama kali dilakukan oleh KPK di Jawa Timur untuk perkara tersebut.
Sebelumnya, bulan April lalu, KPK menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dalam rangka mengembangkan penanganan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi Bupati Ponorogo periode 2021-2025 dan 2025-2030, Sugiri Sancoko.
KPK menggunakan Sprindik umum dalam menangani kasus tersebut. Artinya, pihak-pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum akan dicari dalam proses penyidikan.
Sedangkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sendiri tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur.
Dia didakwa menerima suap senilai total Rp1,85 miliar dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan sebesar Rp5,57 miliar.
(frd/isn)
Add
as a preferred source on Google

5 hours ago
7

















































