Jakarta, CNN Indonesia --
Bareskrim Polri menangkap satu anggota polisi yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba di kelab malam B-Fashion, Jakarta Barat.
Penangkapan tersebut juga dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso. Ia menyebut anggota polisi yang terlibat merupakan AFH.
"Iya (ada) oknum Polri. Kita enggak tutupi oknum (yang terlibat)" ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Senin (25/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eko mengatakan saat ini terhadap anggota Polri yang terlibat akan diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku baik kode etik hingga pidananya.
"Proses etik dan pidana," singkatnya.
Sebelumnya Bareskrim Polri membongkar peredaran narkoba jenis ekstasi dan catridge berisi cairan etomidate di dua kelab malam yang berada di satu hotel di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Sabtu (9/5) lalu.
Peredaran narkoba dilakukan secara terstruktur dengan melibatkan karyawan dan bekerja sama dengan narapidana di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur. Dalam operasinya terdapat 'kode merah' sebagai bentuk peringatan agar tak terendus aparat keamanan.
Eko mengatakan dalam kasus ini pihaknya menetapkan total 14 orang sebagai tersangka. Sementara, tiga orang masih DPO.
"Pengungkapan Peredaran Narkotika Jenis Ekstasi dan Vape Mengandung Etomidate di B Fashion Hotel dan The Seven, Jakarta," kata Eko dalam keterangannya, Kamis (15/5).
Rinciannya Dania Eka Putri alias Mami Dania alias Tania yang merupakan koordinator ladies companion (LC); AHF, RB, AMZT, DM, WL, dan ET selaku pengunjung B-Fashion.
Selanjutnya, Teuku Rico Edwin alias Dervin selaku karyawan Man Companion (MC) B-Fashion, Siti Dahlia alias Vonny, Irwansyah alias Jeje, dan Yudith Eric alias Paijo selaku penyedia narkoba; Canggi Dani Riyanto dan Esgianto alias Anto selaku kurir narkoba.
Aktor kunci kasus ini, Mami Dania menjelaskan peredaran narkoba di B-Fashion hotel dilakukan secara terselubung melalui seseorang yang disebut Kapten. Tidak semua karyawan maupun pengunjung diberi akses untuk melakukan transaksi di sana awalnya.
Sehingga, Mami Dania secara inisiatif mencari akses mendapatkan narkoba untuk diedarkan secara bebas ke pengunjung.
"Pengunjung dapat melakukan transaksi pembelian narkotika melalui waitress yang akan menghubungi Kapten agar apoteker mendatangi room para tamu," ucapnya.
Belakangan, ada 'Kode Merah' yang diterapkan untuk menjadi peringatan sejak pihak kepolisian melakukan operasi yang menargetkan tempat hiburan malam.
"Sejak adanya Operasi tempat hiburan malam, B Fashion Hotel menyatakan "Kode Merah" dan hanya tamu VIP saja yang bisa mendapatkan narkotika melalui Kapten," jelasnya.
Adapun tamu undangan atau VIP itu diketahui akan disediakan fasilitas karaoke yang lebih privat yang hanya berada di The Seven yang berada di lantai 7 hotel tersebut.
Para tamu VIP ini, kata Eko, tidak bisa membeli narkoba di lokasi. Melainkan harus melakukan pemesanan (pre-order) terlebih dahulu untuk dicarikan di luar manajemen.
"Biasanya melakukan pemesanan dan pembayaran terlebih dahulu untuk pembelian narkotika (jenis ekstasi dan vape mengandung etomidate) sebelum tamu datang ke room The Seven.
"Kemudian, Verah Wita akan meminta Ridwan selaku server untuk mencarikan narkotika yang diminta oleh tamu, dan memberikannya di hari tamu tersebut hadir," jelasnya.
Eko menambahkan, privasi para tamu VIP ini sangat dijaga. Bahkan dengan operasional 24 jam non-stop, tempat ini menjadi magnet bagi kalangan elit.
"Tempat ini beroperasi selama 24 jam, sehingga bisa menarik pengunjung dari berbagai kalangan seperti pengusaha, pejabat dan aparat," tuturnya.
(tfq/isn)
Add
as a preferred source on Google

4 hours ago
8

















































