KPK Beri Kode Jerat Pihak Swasta di Kasus Kuota Haji Yaqut

3 hours ago 5

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi kode akan memproses hukum tersangka dari pihak swasta terkait kasus dugaan korupsi kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.

Mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Bahkan, Yaqut sudah ditahan per tanggal 12 Maret 2026.

"Ditunggu saja terkait dengan tersangka dari pihak swasta karena kemarin juga sudah disampaikan peran-peran mereka ya pada saat konferensi pers penahanan saudara YCQ [Yaqut Cholil Qoumas]," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Minggu (15/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pernyataan itu disampaikan Asep untuk menjelaskan pemulihan aset dari total kerugian keuangan negara sejumlah Rp622 miliar berdasarkan perhitungan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Asep tidak bisa menyampaikan detail mengenai komponen-komponen atau indikator kerugian negara tersebut karena bukan kewenangannya.

"Tentunya kalau masalah metodologi dan lain-lain itu yang menjelaskan kewenangan dari BPK, dari auditornya ya. Domainnya auditor. Jadi, nanti kita tunggu bersama-sama pasti akan dijelaskan di persidangan," imbuhnya.

Dalam konstruksi perkara kuota haji yang disampaikan KPK, Kamis (12/3), pihak swasta yang disebut-sebut terlibat satu di antaranya ialah Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour) Fuad Hasan Masyhur. Diduga ada barang bukti yang dihilangkan juga saat KPK menggeledah kantor perjalanan haji dan umrah tersebut.

Fuad selaku Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) diduga "melobi" Kementerian Agama terkait penerimaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024 dari Pemerintah Arab Saudi.

Teruntuk tahun 2023, ada kuota tambahan sebanyak 8.000. Berdasarkan kesepakatan DPR dan Kementerian Agama, kuota tersebut dibagikan 92 persen untuk jemaah haji reguler (7.360 jemaah) dan 8 persen untuk jemaah haji khusus (640 jemaah).

KPK menyebut ada fee percepatan dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk pengisian kuota haji khusus tambahan yang mendapatkan T0 (baru mendaftar, langsung berangkat) atau TX (percepatan, tidak sesuai nomor urut antrean) senilai US$5.000 atau Rp84,4 juta per jemaah.

Salah satu caranya dengan mengalihkan jemaah haji visa mujamalah menjadi haji khusus. Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim KPK, Yaqut, Ishfah, serta sejumlah pejabat lain di Kementerian Agama turut mendapat fee tersebut.

Sedangkan untuk tahun 2024, Indonesia mendapat kuota haji tambahan sebanyak 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi dengan maksud memotong antrean jemaah haji yang sudah mencapai 47 tahun. Ini diperoleh saat pertemuan Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Arab Saudi pada Oktober 2023.

Dalam rapat bersama DPR pada awal November 2023, Yaqut menyatakan tambahan kuota haji Indonesia untuk tahun 2024 sebanyak 20.000 akan dibagi 92 persen untuk reguler sehingga jumlahnya 18.400 dan 8 persen untuk haji khusus sehingga jumlahnya 1.600.

Seiring waktu berjalan, Ishfah atas perintah Yaqut menyampaikan kuota haji tambahan tersebut akan dibagi rata 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus.

Atas perintah Yaqut pula, Ishfah disebut memberikan arahan teknis mengenai skema atau cara pembagian kuota haji tambahan supaya tampak tidak melanggar Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia, dan sisanya diperuntukkan untuk reguler.

Kementerian Agama lantas mengadakan pertemuan dengan beberapa pengurus asosiasi PIHK yang tergabung dalam Forum SATHU.

Teruntuk kuota haji tambahan 2024 ini, KPK menduga Ishfah mengarahkan staf pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus dan selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus untuk mengumpulkan fee percepatan dan menunjuk orang untuk mengoordinasikan uang fee tersebut dari asosiasi-asosiasi dan PIHK.

Nilai fee disepakati sebesar US$2.000 atau sekitar Rp33,8 juta per jemaah.

KPK juga mengungkapkan Ishfah diduga memerintahkan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama M. Agus Syafi' untuk meminta sejumlah uang kepada para PIHK yang akhirnya dibebankan kepada jemaah calon haji khusus sekurang-kurangnya sebesar US$2.500 (Rp42,2 juta) per jemaah sebagai fee atau commitment fee atau biaya lain agar dapat memperoleh kuota tambahan haji khusus alias kuota T0 atau TX.

Pemberian dan pengumpulan uang tersebut dilakukan dalam kurun waktu bulan Februari hingga Juni 2024.

Praktik permintaan uang fee atau commitment fee atau biaya lain kepada PIHK yang dibebankan kepada jemaah calon haji khusus di dalam harga paket haji khusus ini juga dilakukan pada penyelenggaraan haji tahun 2023.

Dalam pengisian kuota tambahan haji khusus tahun 2023 tersebut, uang fee yang diminta sekitar US$4.000-5.000 (Rp67,5 juta sampai dengan Rp84,4 juta) per jemaah.

Ketika tersebar informasi DPR akan membentuk Pansus Haji sekitar bulan Juli 2024, Ishfah memerintahkan Kasubdit untuk mengembalikan uang-uang yang telah dikumpulkan kepada asosiasi atau PIHK-PIHK. Namun, sebagian uang fee masih ada yang disimpan dan digunakan untuk kepentingan pribadi Yaqut.

Kata KPK, uang hasil pengumpulan fee tersebut juga diduga digunakan untuk mengondisikan Pansus Haji yang diketahui oleh Yaqut.

Adapun pembagian kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 tersebut diduga turut melibatkan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief dan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus di Kementerian Agama Rizky Fisa Abadi.

(fra/ryn/fra)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |