Jakarta, CNN Indonesia --
Dokter konsultan jantung anak senior Piprim Basarah Yanuarso mengatakan dipecat Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Piprim menyampaikan kabar pemecatan tersebut dalam unggahan video di akun media sosial Instagram @dri.piprim, Minggu (15/2).
"Assalamualaikum warrohmatullahiwabarakatuh, akhirnya saya dipecat oleh Pak Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin," kata Piprim di video tersebut.
Dalam rekaman tersebut, dia juga menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh pasien di RSUP Cipto Mangunkusumo (RSCM), mahasiswa-mahasiswi di Universitas Indonesia, residen, calon dokter anak, hingga fellow calon konsultan jantung anak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya mohon maaf sebesar-besarnya karena saya tidak lagi bisa mendampingi kalian-kalian dalam menempuh pendidikan kalian," ujar Piprim.
Di kesempatan itu, dia juga menyinggung sikapnya terkait kolegium yang saat ini berada di bawah Kementerian Kesehatan.
Menurut informasi yang didapat dari senior, jika Piprim tak mendukung badan tersebut maka berpotensi dimutasi.Piprim lalu menjabarkan bahwa keputusan dia memperjuangkan independensi kolegium dan menolak organisasi ini di bawah Menteri Kesehatan sesuai dengan amanah kongres nasional.
"Sedangkan saya hanya menjalankan amanah kongres nasional di Semarang bahwa kolegium ilmu kesehatan anak indonesia tetap berdiri secara independen," ungkap dia.
Sebelum pengumuman pemecatan ini, Piprim sempat dimutasi dari RSCM ke RSUP Fatmawati pada April 2025. Dia diminta membantu pengembangan layanan jantung anak di RSUP Fatmawati.
Namun, Piprim merasa proses mutasi tersebut tidak transparan, ilegal, dan mendadak. Ia bahkan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal pemindahan tersebut.Kemudian pada 2 Februari 2026, beredar dokumen soal pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri yang menyebut pemberhentian Piprim terkait pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Respons RSUPFatmawati
Tak beda jauh dengan dokumen itu, Direktur Utama RSUP Fatmawati Wahyu Widodo menekankan pemecatan Piprim sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dokter spesialis anak tak bersifat politis.Wahyu menekankan pemberhentian Piprim sebagai ASN karena ketidakhadirannya selama 28 hari kerja atau lebih berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021 terkait Disiplin PNS.
"Sehingga memang kita harus melihat menjatuhkan disiplin, sanksi ya. Sampai yang terakhir kali itu berhubungan dengan pasal yang menyatakan ketidakhadiran berturut-turut, tidak melaksanakan kewajibannya, suatu pelanggaran berat untuk ASN," ucap dia pada Minggu (15/2), dikutip Detik Health.
Wahyu memandang dokter spesialis anak itu tahu betul risiko pencabutan status ASN sejak tidak pernah merespons pemanggilan RSUP Fatmawati untuk kelanjutan praktik.
Piprim dilaporkan tidak pernah hadir sejak keputusan perpindahannya berlaku. Sebelum status ASN dicabut, dia sudah mendapat peringatan secara bertahap mulai dari teguran hingga Surat Peringatan Satu.
Wahyu menyayangkan langkah Piprim yang menolak untuk melanjutkan praktik ke RSUP Fatmawati dengan alasan mutasi tak dijalankan sesuai prosedur dan bersikeras menganggap perpindahannya tak sah.
"Padahal secara prosedur kita juga menerima surat dari RSCM bahwa gaji yang bersangkutan sudah dipindahkan untuk pemberiannya dari pusat itu tidak melalui RSCM lagi, tetapi RSUP Fatmawati," ujar Wahyu."Artinya secara hukum yang bersangkutan sudah resmi menjadi pegawai Fatmawati, secara hukum," imbuh dia.
Kronologi pemberhentian Piprim versi RSUP Fatmawati
15 September 2025:
Direktur Utama RSUP Fatmawati menjatuhkan hukuman disiplin berupa teguran tertulis karena telah melakukan perbuatan yang melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yaitu tidak melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab dan Pasal 4 huruf f yaitu tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja.
16 September 2025:
Piprim dilaporkan kembali tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah sehingga dilakukan panggilan kembali oleh Tim Pemeriksa tanggal 16 September 2025 tetapi yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan I dan dilakukan panggilan kembali dengan surat panggilan II tanggal 25 September 2025 untuk menghadap tim pemeriksa pada tanggal 8 Oktober 2025 dan yang bersangkutan menghadiri panggilan tersebut.
25 Agustus 2025:
Telah dilakukan dua kali panggilan kepada yang bersangkutan yaitu dengan surat panggilan I dan surat panggilan II tanggal 3 September 2025 tetapi yang bersangkutan tidak pernah menghadiri kedua panggilan tersebut.
8 Oktober 2025:
Berdasarkan berita acara pemeriksaan terhadap Piprim, diperoleh keterangan yang bersangkutan dari awal melakukan perlawanan sehingga sudah mengetahui konsekuensinya yaitu maksimal dipecat dan tindakannya dilakukan dengan sadar.
Berdasarkan uraian tersebut maka yang bersangkutan telah terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat yaitu tidak pernah masuk kerja tanpa alasan yang sah di RSUP Fatmawati sejak tanggal 26 Maret 2025 tentang Mutasi Pengawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kesehatan.
29 Oktober 2025:
Surat Direktur Utama RSUP Fatmawati tanggal 14 Oktober 2025 menerangkan yang bersangkutan tidak masuk kerja dan tidak melakukan kehadiran secara terus menerus sejak April 2025 sampai dengan saat ini.
(isa/mik)

3 hours ago
6















































