Komdigi Respons Kasus SIM Card Ilegal: Registrasi NIK Jadi Celah

3 hours ago 7

Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) merespons kasus penerbitan SIM card ilegal dan penyalahgunaan data pribadi yang diungkap Polda Jawa Timur.

Komdigi menyebut registrasi SIM card menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga memiliki celah bagi oknum untuk melakukan penyalahgunaan data pribadi. Hal tersebut yang mendorong lahirnya aturan terbaru registrasi SIM card dengan biometrik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dirjen Ekosistem Digital Komdigi Edwin Hidayat Abdullah menyebut hal tersebut turut menyebabkan terjadinya kejahatan digital berupa penipuan online, scam call, spoofing, smishing, SIM-swap fraud, social engineering, hingga penyalahgunaan OTP sangat bergantung pada anonimitas nomor.

"Pelaku memanfaatkan celah identitas untuk menyamar, menipu, lalu berpindah nomor ketika terdeteksi. Inilah yang membuat kejahatan digital terus berulang, sulit ditelusuri, dan merugikan masyarakat dalam skala besar," kata Erwin kepada CNNIndonesia.com, Kamis (14/5).

Edwin menjelaskan penerbitan SIM card ilegal tidak dikenal dalam tata kelola penyelenggaraan seluler, karena operator seluler wajib mengedarkan kartu perdana dalam keadaan tidak aktif.

Menurut Edwin, dalam kasus yang diungkap Polda Jatim, para pelaku adalah oknum perseorangan yang mencuri identitas milik orang lain untuk keperluan aktivasi SIM card secara ilegal dengan menggunakan NIK dan Nomor KK milik orang lain tanpa hak.

Pelaku praktik ini dapat dikenakan Pasal 51 jo Pasal 35 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp12 miliar.

Salah satu operator seluler, XLSmart, mengatakan pihaknya menyesalkan penyalahgunaan layanan telekomunikasi oleh oknum tertentu dalam kasus ini.

Group Head Corporate Communication & Sustainability XLSmart Reza Mirza mengatakan pihaknya akan mendukung dan kooperatif dalam setiap proses penanganan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, guna membuat terangnya perkara ini.

"XLSmart sebagai salah satu pelaku usaha telekomunikasi di Indonesia senantiasa tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk terkait ketentuan registrasi layanan telekomunikasi dan kartu SIM, dimana XLSmart secara konsisten dan berkesinambungan melakukan sosialisasi kepatuhan hukum terkait prosedur dimaksud," tambahnya.

Sebelumnya, Polda Jawa Timur membongkar praktik penyalahgunaan data pribadi skala besar untuk penerbitan ribuan SIM card ilegal. Ribuan kartu seluler tersebut digunakan untuk memproduksi kode One-Time Password (OTP) yang kemudian dijual secara ilegal.

Direktur Reserse Siber (Dirressiber) Polda Jatim Kombes Bimo Ariyanto menjelaskan kasus ini bermula dari temuan aktivitas mencurigakan sebuah situs web bernama FastSim. Situs tersebut menjual layanan aktivasi OTP dengan harga miring tanpa perlu kartu fisik.

"Sekitar April 2026 Direktorat Siber mengendus adanya website bernama FastSim yang menjual [akses OTP] SIM card dengan harga sangat murah," kata Bimo di Mapolda Jatim, di Surabaya, Selasa (12/5).

Secara teknis, komplotan ini melakukan kejahatan dengan memanfaatkan perangkat bernama modem pool, yaitu mesin yang mampu menampung puluhan hingga ratusan SIM card sekaligus untuk dikendalikan melalui komputer.

Para pelaku terlebih dahulu meregistrasi ribuan kartu SIM tersebut secara massal menggunakan identitas milik orang lain yang dicuri melalui bantuan script atau aplikasi tertentu.

Setelah aktif, SIM card ini tidak dijual fisiknya, melainkan hanya dimanfaatkan kemampuannya untuk menerima SMS aktivasi secara otomatis. Kode OTP dalam pesan itulah yang dijual melalui website FastSim.

Ketika ada pembeli yang membutuhkan registrasi akun media sosial atau aplikasi belanja menggunakan nomor pribadi, komplotan ini akan mengirimkan kode verifikasi atau OTP yang muncul dari kartu SIM ilegal tersebut kepada pelanggan.

Selain menangkap tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 33 unit modem pool, 11 laptop, serta 25.400 SIM card yang telah teregistrasi secara ilegal.

Dalam pengungkapan ini, penyidik mengendus adanya dugaan keterlibatan oknum provider seluler. Sebab, kartu yang digunakan dalam praktik ilegal tersebut diketahui berasal dari provider XL dan Indosat.

Data yang digunakan untuk registrasi SIM card diduga bukan hanya milik masyarakat Jawa Timur, tetapi berasal dari berbagai wilayah di Indonesia.

(lom/dmi)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |