Jakarta, CNN Indonesia --
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak atas barang kiriman jemaah haji hingga US$3.000 atau sekitar Rp51,39 juta (kurs Rp17.130).
Kepala Seksi Impor III Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC, Cindhe Marjuang Praja, mengatakan fasilitas tersebut merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap jemaah haji Indonesia.
"Ini bentuk apresiasi negara karena jemaah haji Indonesia effort-nya luar biasa. Untuk berangkat antriannya panjang, biayanya lumayan. Jadi memang ini bentuk apresiasi dari negara kita. Kepada para Jemaah Haji yang melaksanakan haji," ujar Marjuang dalam kegiatan edukasi pelayanan dan fasilitas kepabeanan bagi jemaah haji yang digelar secara virtual pada Kamis (16/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan pembebasan diberikan untuk barang kiriman jemaah haji dengan total nilai maksimal US$3.000 per orang dalam satu periode haji. Namun, pengiriman dibatasi hanya dua kali, masing-masing dengan nilai maksimal US$1.500.
Menurutnya, skema ini disesuaikan dengan pola perjalanan jemaah yang umumnya berada di dua kota suci, yakni Makkah dan Madinah, sehingga memungkinkan pengiriman dilakukan dari masing-masing lokasi.
Meski demikian, fasilitas tersebut hanya berlaku bagi jemaah haji yang berangkat melalui kuota resmi pemerintah. Sementara jemaah non-kuota atau yang kerap disebut haji furoda tidak termasuk dalam skema pembebasan ini.
"Jemaah Haji ini terdaftar, artinya secara data ada di pemerintah resmi. Karena data ini penting untuk melakukan validasi. Mana yang harus diberikan fasilitas, mana yang tidak," jelasnya.
DJBC juga mengatur sejumlah ketentuan teknis, di antaranya kewajiban mencantumkan identitas jemaah berupa nomor paspor dalam dokumen pengiriman, serta batas dimensi paket maksimal 60x60x80 sentimeter.
Selain itu, terdapat batasan waktu pengiriman, yakni mulai dari keberangkatan kloter pertama hingga maksimal 30 hari setelah kepulangan kloter terakhir.
Marjuang menambahkan, apabila nilai atau frekuensi pengiriman melebihi ketentuan, maka atas kelebihannya akan dikenakan bea masuk sebesar 7,5 persen serta pajak pertambahan nilai (PPN) sesuai aturan yang berlaku.
(lau/ins)
Add
as a preferred source on Google

16 hours ago
13

















































