Jakarta, CNN Indonesia --
Pemerintah Israel menyatakan akan menggugat harian Amerika Serikat, The New York Times, terkait laporan yang menyoroti dugaan kekerasan seksual terhadap tahanan Palestina oleh aparat dan pemukim Israel.
Kantor Perdana Menteri Israel menyebut langkah hukum itu diambil setelah artikel opini yang ditulis kolumnis Nicholas Kristof diterbitkan pada Senin (11/5).
Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan Menteri Luar Negeri Gideon Saar disebut telah memerintahkan dimulainya gugatan pencemaran nama baik terhadap media tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melansir AFP, dalam pernyataan bersama, pemerintah Israel menuding artikel itu sebagai "salah satu kebohongan paling mengerikan dan paling terdistorsi" yang pernah dipublikasikan terhadap negara Israel di media modern.
Artikel Kristof itu memuat kesaksian 14 pria dan perempuan di Tepi Barat yang diduduki Israel. Mereka mengaku mengalami kekerasan seksual oleh pemukim Israel maupun aparat keamanan.
Laporan tersebut menyebut adanya pola kekerasan seksual yang meluas terhadap pria, perempuan, hingga anak-anak Palestina. Dugaan pelaku disebut mencakup tentara Israel, pemukim, petugas interogasi badan keamanan dalam negeri Shin Bet, serta penjaga penjara.
Meski demikian, laporan itu juga menegaskan tidak ada bukti bahwa pemimpin Israel memerintahkan tindakan pemerkosaan.
Kementerian Luar Negeri Israel sebelumnya telah membantah laporan tersebut. Mereka menuduh Kristof menggunakan sumber yang tidak terverifikasi dan terkait jaringan yang berafiliasi dengan Hamas.
Pemerintah Israel juga menuding publikasi artikel itu sengaja dilakukan untuk mengalihkan perhatian dari laporan independen Israel mengenai dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Hamas dalam serangan 7 Oktober 2023.
Sejak serangan Hamas pada Oktober 2023 yang memicu perang di Gaza, pasukan Israel telah menangkap ribuan warga Palestina di wilayah Tepi Barat.
(tis/tis)
Add
as a preferred source on Google

5 hours ago
7

















































