Hanan Attaki Bantah Yayasan Pemuda Hijrah Terima Aliran Dana PT DSI

1 hour ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Pendiri Yayasan Pemuda Hijrah, Ustaz Hanan Attaki membantah menerima aliran dana dari PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI).

PT DSI merupakan penyelenggara pinjaman daring alias pinjol, yang terlilit kredit macet kepada lender hingga triliunan.

Hanan Attaki memastikan segala kebutuhan operasional yayasan, pembangunan fasilitas seperti masjid hingga sekolah tak dibiayai oleh PT DSI maupun Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Segala kebutuhan operasional Yayasan Pemuda Hijrah selama ini, atau juga pembangunan fasilitas di atasnya seperti masjid, sekolah, asrama, ruang guru, murni berasal dari uang infaq jemaah dan juga saya pribadi, bukan berasal dari bantuan Pak Taufiq ataupun PT DSI," katanya dalam unggahan di akun Instagram @hanan_attaki, Kamis (5/3).

Ia menegaskan tak pernah terlibat dalam pengelolaan, operasional maupun aktivitas bisnis PT DSI.

"Karena saya bukan bukan bagian dari struktur, bukan bagian dari manajemen, apalagi pengambil keputusan di dalam perusahaan tersebut," ujarnya.

Hanan Attaki menjelaskan awal pertemuannya dengan Taufik dalam kapasitas pribadi, bukan mengatasnamakan PT DSI. Saat itu, Taufik menawarkan pinjaman untuk pembelian lahan untuk kebutuhan dakwah berserta pembangunan fasilitas pendidikan gratis di atasnya.

Namun menurutnya, utang itu berasal dari kantong pribadi Taufik, bukan uang PT DSI.

"Saya dan pihak yayasan sama sekali tidak pernah tahu jika dana tersebut diduga berasal dari dana PT DSI atau dana para lender," ucapnya.

Ia menyatakan utang tersebut sudah lunas sehingga dirinya maupun yayasan tak punya hubungan dan kewajiban apapun kepada Taufik.

Hanan Attaki mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan, serta mendoakan para lender mendapatkan keadilan juga hak-haknya secara penuh.

"Saya secara pribadi mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan secara transparan dan dengan sepenuh hati saya mendoakan semoga kaawan-kawan lender mendapat keadilan dan hak seutuh-utuhnya," pungkasnya.

Bareskrim Polri menahan dua tersangka kasus dugaan penipuan atau fraud DSI senilai Rp2,4 triliun.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan penahanan dilakukan terhadap Taufiq Aljufri selaku Direktur Utama PT DSI dan Arie Rizal Lesmana selaku Komisaris PT DSI. Keduanya ditahan di Rutan Bareskrim Polri usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka, pada Senin (9/2).

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan total tiga orang sebagai tersangka yakni Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri, kemudian mantan Direktur PT DSI Mery Yuniarni dan Komisaris PT DSI Arie Rizal Lesmana.

Ade Safri menyebut aksi penipuan itu dilakukan PT DSI dengan membuat proyek fiktif. Proyek fiktif itu dibuat PT DSI dengan memakai data penerima investasi (Borrower) yang sudah ada dan dicatut seolah-olah memiliki proyek baru.

Akibat aksi penipuan itu terdapat 15 ribu korban dengan total nilai kerugian mencapai Rp2,4 triliun selama periode 2018-2025.

Bareskrim juga telah memblokir total 63 rekening milik PT DSI dan afiliasinya dan menyita uang sebesar Rp4 miliar dari total 41 rekening perbankan, juga menyita sejumlah kendaraan bermotor yang terindikasi hasil penipuan PT DSI.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c KUHP.

[Gambas:Video CNN]

(pta)

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |