BNI Merasa Dirugikan di Kasus Penggelapan Dana Gereja Rp28 M

7 hours ago 9

Jakarta, CNN Indonesia --

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mengaku ikut dirugikan dalam kasus dugaan penggelapan dana milik anggota Credit Union (CU) Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara. Dalam kasus ini, dana yang diidentifikasi digelapkan oleh pelaku mencapai Rp28 miliar.

Direktur Human Capital & Compliance BNI Munadi Herlambang mengatakan mereka pun turut prihatin dalam kasus ini.

"BNI dalam hal ini termasuk pihak yang dirugikan dalam kejadian ini, dan pastinya kami juga prihatin atas kejadian ini khususnya kepada nasabah Paroki Aek Nabara," katanya dalam konferensi pers secara daring, Minggu (19/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan mereka telah mengembalikan dana awal sebesar Rp7 miliar. Angka pengembalian ini diambil setelah mereka melakukan verifikasi awal dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.

Ia memastikan BNI akan menyelesaikan pengembalian sisa dananya pada pekan depan di hari kerja Senin sampai Jumat.

"Penyelesaian akan kami lakukan dalam jangka waktu minggu ini. Kita berproses dan dipastikan minggu ini, Senin sampai Jumat, di hari kerja akan kita kembalikan," ujar Munadi.

Munadi mengatakan BNI akan menjadikan hasil penyelidikan aparat perangkat hukum sebagai landasan objektif dalam menentukan nilai kerugian.

Lalu, proses pengembalian dana akan dituangkan dalam perjanjian hukum yang disepakati kedua belah pihak.

"Mekanisme penyelesaian mengedepankan prinsip transparan, terukur, dan akuntabel, guna memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang ada," ujar Munadi.

Munadi menjelaskan sejak awal terungkapnya kasus ini pada Februari 2026, BNI secara aktif melakukan langkah-langkah penyelesaian, termasuk menyerahkan pengembalian dana awal kepada CU Paroki Aek Nabara sebagai wujud itikad baik dan tanggung jawab kepada nasabah.

"Sejak awal, BNI tidak tinggal diam. Kami terus menjalankan proses penyelesaian secara hati-hati agar hasilnya tidak hanya cepat, tetapi juga sah secara hukum dan memberikan kepastian bagi semua pihak," ujar Munadi.

Munadi juga menegaskan kasus ini terungkap dari hasil pengawasan internal perseroan dan langsung ditindaklanjuti dengan pelaporan kepada aparat penegak hukum.

Dalam prosesnya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan oleh pihak kepolisian.

Adapun produk yang digunakan oleh pelaku bukan merupakan produk resmi BNI dan tidak pernah tercatat dalam sistem operasional perseroan.

Peristiwa ini merupakan tindakan individu yang dilakukan di luar sistem, kewenangan, dan prosedur resmi perbankan.

Dia juga memastikan seluruh dana nasabah yang tersimpan dalam produk resmi BNI tetap aman dan tidak terdampak oleh peristiwa ini.

(dhz/mik)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |