BNI Klaim Pengembalian Dana Penggelapan Rp28 M Tuntas Jumat Depan

6 hours ago 9

Jakarta, CNN Indonesia --

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI memastikan pengembalian dana dalam kasus dugaan penggelapan dana milik anggota Credit Union (CU) Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara, akan selesai pada pekan depan. Dalam perkara ini, dana yang diidentifikasi digelapkan oleh pelaku mencapai Rp 28 miliar.

Direktur Human Capital & Compliance BNI Munadi Herlambang mengatakan mereka telah mengembalikan dana awal sebesar Rp7 miliar. Angka pengembalian ini diambil setelah mereka melakukan verifikasi awal dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.

"Kami mengembalikan sebesar Rp7 miliar di tahap awal," katanya dalam konferensi pers secara daring, Minggu (19/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia memastikan BNI akan menyelesaikan pengembalian sisa dananya pada pekan depan di hari kerja Senin sampai Jumat.

"Penyelesaian akan kami lakukan dalam jangka waktu minggu ini. Kita berproses dan dipastikan minggu ini, Senin sampai Jumat, di hari kerja akan kita kembalikan," ujar Munadi.

Munadi mengatakan BNI akan menjadikan hasil penyelidikan aparat perangkat hukum sebagai landasan objektif dalam menentukan nilai kerugian.

Lalu, proses pengembalian dana akan dituangkan dalam perjanjian hukum yang disepakati kedua belah pihak.

"Mekanisme penyelesaian mengedepankan prinsip transparan, terukur, dan akuntabel, guna memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang ada," ujar Munadi.

Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo Budiprabowo turut menegaskan pengembalian dana akan dilakukan dalam satu pekan ke depan.

"Kita sudah melakukan penggantian Rp7 miliar, di mana itu dilakukan sesuai dengan proses verifikasi yang kami lakukan terhadap aliran dana dan lain-lain," kata Okki.

"Sisanya tadi sesuai komitmen yang sudah disampaikan oleh Pak Munadi, akan kita selesaikan dalam waktu satu minggu ke depan," jelasnya.

Kasus ini telah terungkap dari hasil pengawasan internal BNI dan langsung ditindaklanjuti dengan pelaporan kepada aparat penegak hukum.

Dalam prosesnya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan oleh pihak kepolisian.

Adapun produk yang digunakan oleh pelaku bukan merupakan produk resmi BNI dan tidak pernah tercatat dalam sistem operasional perseroan.

Peristiwa ini merupakan tindakan individu yang dilakukan di luar sistem, kewenangan, dan prosedur resmi perbankan.

Munadi turut memastikan seluruh dana nasabah yang tersimpan dalam produk resmi BNI tetap aman dan tidak terdampak oleh peristiwa ini.

(dhz/mik)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |