BI Buka Suara soal Revisi UU PPSK yang Baru Disahkan DPR Jadi UU

5 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Bank Indonesia (BI) merespons soal Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang telah disahkan DPR RI menjadi Undang-Undang (UU).

Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Ramdan Denny Prakoso BI mendukung seluruh proses pembahasan yang dilakukan oleh DPR RI dan Pemerintah terkait RUU tentang Perubahan atas UU PPSK, sesuai kewenangan BI sebagaimana diamanatkan dalam UU.

"Dalam proses perumusan Revisi UU PPSK, BI terus berkoordinasi dan memberikan masukan kepada pemerintah," ujar Ramdan dalam keterangan resmi tertulis, Jumat (5/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ramdan mengungkapkan BI selanjutnya akan menyiapkan ketentuan pelaksanaan yang diperlukan sesuai mandat pengaturan kepada BI setelah Revisi UU PPSK secara resmi diundangkan sesuai ketentuan yang berlaku.

"BI terus memperkuat bauran kebijakan BI dan senantiasa bersinergi dengan Pemerintah, DPR RI, dan berbagai pemangku kepentingan dalam bauran kebijakan nasional untuk memperkuat stabilitas perekonomian nasional dan turut mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan," katanya.

DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna, Kamis (4/6).

Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan dihadiri oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini.

"Kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan UU tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang," tanya Dasco.

"Setuju," ujar seluruh anggota dewan yang hadir dalam Rapat Paripurna.

Sebelumnya, Komisi XI telah menyepakati revisi UU ini untuk dibawa ke rapat Paripurna untuk disahkan secara resmi untuk kembali disampaikan ke pemerintah.

Ada 805 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Batang tubuh dan 407 DIM Penjelasan termasuk terhadap beberapa topik baru yang berkembang dalam pembahasan Panja.

Berikut daftar 17 pokok materi muatan dalam UU PPSK:

1. Kelembagaan LPS

2. Kelembagaan OJK

3. Kelembagaan BI

4. Evaluasi kinerja LPS, OJK, dan Bank Indonesia oleh DPR

5. Cakupan perluasan usaha Perbankan dan Perbankan Syariah

6. Demutualisasi Bursa Efek di Pasar Modal

7. Transfer Margin dalam Transaksi di Pasar Keuangan

8. Surat Utang Danantara

9. Perusahaan Asuransi dan Asuransi Syariah Dalam Resolusi

10. Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas

11. Bursa Mineral dan Komoditas Strategis

12. Aset kripto

13. Satuan tugas pencegahan dan penanganan peminjaman daring dan perjudian daring

14. Pusat Finansial Internasional Indonesia

15. Penanganan piutang macet kepada UMKM

16. Penyelidikan dan penyidikan di sektor jasa keuangan serta mekanisme keadilan restoratif

17. Bank dalam penyehatan.

[Gambas:Youtube]

(fln/pta)

Add as a preferred
source on Google
Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |