Jakarta, CNN Indonesia --
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengenakan denda tagihan sebesar Rp97,49 miliar kepada penjual perhiasan mewah Tiffany & Co terkait kasus impor ilegal.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budi Utama mengatakan proses audit terhadap Tiffany & Co telah dilakukan.
"Audit bersama dilakukan oleh Direktur Audit," kata Djaka dalam konferensi pers APBN Kita di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (5/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan audit telah rampung dan menghasilkan penetapan tagihan kepada perusahaan tersebut.
Total tagihan yang dikenakan mencapai Rp97,49 miliar. Dari jumlah tersebut, komponen terbesar berupa denda, yaitu sejumlah Rp78,5 miliar.
"Sampai dengan saat ini sudah dilakukan audit dan hasilnya tinggal menunggu pembayaran dari Tiffany & Co karena belum sampai dengan jatuh tempo," ujarnya.
Berdasarkan data Bea Cukai, selain denda sebesar Rp78,5 miliar, tagihan juga mencakup kewajiban pembayaran bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) impor, serta Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya mengungkap dugaan praktik pelanggaran impor di balik penyegelan sejumlah gerai perhiasan mewah Tiffany & Co di pusat perbelanjaan Jakarta.
Ia menyebut sebagian barang yang masuk tidak membayar bea masuk secara penuh, bahkan diduga terdapat praktik kongkalikong dalam prosesnya.
"Sebagian besar yang masuk itu barangnya memang enggak bayar. Ditanya, disuruh kasih lihat form perdagangannya, form impornya segala macam, mereka enggak bisa tunjukkan," kata Purbaya di Wisma Danantara Indonesia, Jakarta Selatan, Jumat (13/2).
"Jadi memang itu barang Spanyol. Ada yang betul-betul selundupan, ada yang cuma bayarnya under-invoicing. Itu kelihatan semua," tambahnya.
Ia menjelaskan temuan tersebut mencakup berbagai bentuk pelanggaran, mulai dari penyelundupan hingga pembayaran pajak dan bea masuk yang tidak sesuai nilai sebenarnya.
Menurut Purbaya, praktik tersebut merugikan negara karena menurunkan penerimaan dari sektor kepabeanan dan perpajakan.
"Iya, masuknya enggak bayar sebagian. Ada yang bagian separuh, ada yang under-invoicing. Ini message yang baik kepada pelaku bisnis yang enggak terlalu fair yang merugikan saya sehingga income-nya dari bea cukai dan pajak turun," ujarnya.
Purbaya juga menyinggung kemungkinan adanya keterlibatan pihak tertentu dalam praktik tersebut dan menyatakan hal itu masih akan ditelusuri lebih lanjut.
"Sepertinya ada (yang kongkalikong). Nanti kita lihat siapa yang terlibat," ujarnya.
Ia menegaskan pemerintah akan menindak pelaku usaha yang melakukan praktik impor ilegal serta memperkuat pengawasan untuk mencegah pelanggaran serupa.
Menurutnya, sejumlah pelaku usaha disebut telah menyatakan kesediaan untuk memenuhi kewajiban pembayaran setelah dilakukan penindakan.
Februari lalu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Jakarta menyegel tiga toko perhiasan Tiffany & Co di Jakarta karena dugaan pelanggaran administrasi terhadap barang impor.
Penyegelan dilakukan di gerai yang berlokasi di Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place.
Kepala Seksi Penindakan DJBC Kanwil Jakarta Siswo Krisyanto mengatakan penindakan dilakukan terhadap barang bernilai tinggi yang diduga tidak diberitahukan dalam dokumen pemberitahuan impor barang.
DJBC melakukan pengumpulan data atas barang yang terdapat di toko untuk dicocokkan dengan dokumen impor yang dilaporkan perusahaan saat memasukkan barang ke Indonesia.
Pihak manajemen perusahaan diberi kesempatan untuk memberikan penjelasan terkait temuan tersebut.
Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Menteri Keuangan untuk menggali potensi penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan perpajakan.
DJBC juga membuka kemungkinan penindakan lanjutan terhadap toko perhiasan mewah lainnya di pusat perbelanjaan Jakarta apabila ditemukan pelanggaran serupa.
(dhz/pta)
Add
as a preferred source on Google

3 hours ago
7

















































