Asal Usul Ribuan Motor Ilegal di Jaksel, Diekspor ke Tahiti-Togo

1 hour ago 6

Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi membeberkan asal usul ribuan motor ilegal yang disimpan di gudang milik PT Indobike Dua Enam di Jalan Kemandoran, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Noor Maghantara menyebut sebagian besar kendaraan itu berasal pengalihan jaminan fidusia yang ditampung oleh pengepul.

"Awalnya ada kendaraan itu, si penadah itu menerima dari pengepul, pengepul ini ada yang dari dealer, kemudian ada yang dari perorangan. Asal-usul kendaraannya sebagian diduga hasil dari pengalihan kendaraan yang memiliki jaminan fidusia," kata Noor kepada wartawan, Senin (11/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati demikian, Noor menyebut pihaknya masih mendalami sosok yang melakukan pengalihan jaminan fidusia tersebut.

"Masih pendalaman sumbernya apakah pemilik data tersebut langsung yang mengajukan pembiayaan atau ilegal akses sehingga data orang tersebut digunakan untuk pinjaman," ucap dia.

Sejauh ini, polisi baru menetapkan satu tersangka dalam perkara ini yakni WS selaku Direktur PT Indobike Dua Enam. WS diduga berperan membeli, menampung hingga mengekspor kendaraan ke luar negeri.

Polisi juga masih melakukan pengembangan terhadap pihak lain yang diduga terlibat dalam sindikat ini. Sejauh ini, polisi telah memeriksa 18 saksi yang merupakan karyawan gudang.

Sebelumnya, Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar gudang penadah ribuan motor ilegal milik PT Indobike Dua Enam di Jalan Kemandoran, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

"Dari hasil penyelidikan, penyidik berhasil mengamankan 1.494 unit sepeda motor. Adapun rinciannya sebagai berikut 957 unit kendaraan dalam kondisi utuh dan 537 unit kendaraan dalam kondisi sudah terurai, sudah dibongkar menjadi komponen dan onderdil," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam konferensi pers di lokasi, Senin (11/5).

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanudin menerangkan ribuan motor yang disita itu berasal dari berbagai aksi kejahatan. Mulai dari pemalsuan, penggelapan hingga pengalihan jaminan fidusia.

"Tersangka tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah, seperti faktur, sertifikat NIK atau VIN, title kendaraan (BPKB), kemudian juga tersangka tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang sudah melekat terhadap kendaraan tersebut, perikatan fidusia," ucap Iman.

Dari hasil pendalaman, tercatat sudah 99 ribu unit kendaraan yang dijual ke negara Tahiti dan Togo. Kerugian negara akibat tindak pidana ini ditaksir mencapai Rp177 miliar.

"Dikarenakan sejumlah sepeda motor yang berasal dari pengalihan atau dari perbuatan yang ilegal ini, berpotensi dapat merugikan keuangan negara sejumlah Rp 177 miliar. Di mana itu adalah pembayaran pajak yang seharusnya diterima oleh negara dari penjualan kendaraan bermotor tersebut," tutur Iman.

(dis/isn)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |