Oleh: Aisya Nasyfa Qatrunada, Mahasiswa Magister Hukum, Fakultas Hukum Universitas Andalas
PENEMUAN hukum dalam Putusan Nomor 39/PID/2024/PT YYK tidak hanya mencerminkan penerapan norma hukum secara tekstual, tetapi juga menunjukkan adanya peran aktif hakim dalam menginterpretasikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam perkara ini, dasar normatif utama berasal dari Pasal 340 KUHP lama yang mengatur tindak pidana pembunuhan berencana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan.
Namun, dalam menjatuhkan pidana, hakim tidak berhenti pada ketentuan tersebut, melainkan juga mempertimbangkan arah pembaruan hukum pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Menurut Sudikno Mertokusumo, penemuan hukum terjadi ketika hakim menerapkan aturan hukum terhadap peristiwa konkret, khususnya apabila terdapat kekosongan atau ketidakjelasan norma.
Dalam konteks ini, meskipun Pasal 10 KUHP lama menempatkan pidana mati sebagai pidana pokok tertinggi yang dapat dijatuhkan secara langsung, hakim tidak sertamerta menggunakannya.
Hakim justru melakukan interpretasi dengan mempertimbangkan ketentuan dalam KUHP baru, khususnya Pasal 65 KUHP baru yang mengkategorikan pidana mati sebagai pidana khusus, bukan lagi pidana pokok.
Lebih lanjut, hakim juga secara substansial mempertimbangkan Pasal 67 KUHP baru, yang menegaskan bahwa pidana mati hanya dapat dijatuhkan sebagai alternatif dan harus selalu disandingkan dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Artinya, pidana mati tidak lagi menjadi pilihan utama, melainkan ultimum remedium. Selain itu, hakim juga sejalan dengan semangat Pasal 51 KUHP baru mengenai tujuan pemidanaan, yaitu untuk pencegahan, pembinaan pelaku, penyelesaian konflik, serta pemulihan keseimbangan dalam masyarakat.
Pendekatan ini diperkuat dengan ketentuan Pasal 53 KUHP baru, yang menyatakan bahwa apabila terjadi pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan.
Dalam perkara ini, hakim tingkat banding tidak hanya berpegang pada kepastian hukum formal dari Pasal 340 KUHP, tetapi juga mempertimbangkan aspek keadilan substantif, sehingga menjatuhkan pidana penjara seumur hidup sebagai alternatif yang lebih proporsional.
Pandangan ini selaras dengan pemikiran Satjipto Rahardjo yang menekankan bahwa hukum harus mengabdi pada manusia dan keadilan, bukan sekadar pada teks undang-undang.
Hakim dalam perkara ini tidak terjebak pada penerapan kaku Pasal 340 KUHP lama, tetapi melakukan interpretasi sistematis dengan menghubungkannya pada perkembangan hokum terbaru.
Selain itu, menurut Paul Scholten, penemuan hukum tidak hanya bersifat logis, tetapi juga melibatkan pertimbangan moral dan sosial. Hal ini tampak ketika hakim mempertimbangkan bahwa perbuatan terdakwa belum tentu memenuhi kualifikasi sebagai kejahatan luar biasa yang secara mutlak memerlukan pidana mati, meskipun secara normatif dimungkinkan oleh Pasal 340 KUHP lama.
Dengan demikian, pencantuman dan penerapan berbagai pasal tersebut menunjukkan bahwa hakim telah melakukan penemuan hukum melalui metode interpretasi sistematis dan teleologis, yaitu dengan mengaitkan Pasal 340 KUHP lama, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 10 KUHP lama dengan Pasal 51, Pasal 53, Pasal 65, dan Pasal 67 KUHP baru.
Penemuan hukum ini menegaskan pergeseran paradigma dari pendekatan retributif menuju pendekatan yang lebih humanis dan berorientasi pada keadilan substantif.(**)

8 hours ago
3

















































