LPS Bayarkan Simpanan 6.503 Nasabah BPR Pembangunan Nagari, Totalnya Melebihi Rp 17 Miliar

17 hours ago 5
IZIN DICABUT—BPR Pembangunan Nagari di Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, izin usahanya dicabut oleh OJK.

PADANG, METRO–Dalam waktu kurang dari 5 hari kerja setelah dicabut izin usaha BPR Pembangunan Nagari pada 31 Maret 2026, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menetapkan pembayaran klaim penjaminan simpa­nan tahap I.

LPS telah melakukan rekonsiliasi dan verifikasi tahap pertama untuk menentukan simpanan yang layak dibayar dan tidak la­yak dibayar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS, sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Ke­uangan.

“LPS bergerak cepat membayar klaim penjaminan sehingga pembayaran tahap pertama rata-rata sudah dilakukan dalam 5 hari kerja sejak bank dicabut izin usahanya. De­ngan percepatan pemba­yaran klaim simpanan ini diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan tetap terjaga. ujar Direktur Group Kesekretariatan Lembaga LPS Damaiyanti Sakti me­lalui keterangan resmi pa­da Rabu, (7/4).

Adapun, pada pemba­yaran tahap pertama ini, LPS telah menyelesaikan verifikasi dari simpanan milik 6.503 nasabah dari total nasabah seluruhnya sebanyak 7.008, dan jumlah rekening yang dibayarkan sebanyak 6.927 rekening, nilai yang telah dibayarkan LPS adalah sebanyak Rp 17,26 miliar.

Simpanan ini dinyatakan memenuhi persyaratan untuk dijamin oleh LPS, yang dikenal dengan se­butan 3T, yaitu T pertama Tercatat dalam pembukuan bank; kedua, Tingkat Bunga Simpanan yang diterima tidak melebihi Ting­kat Bunga Penjaminan LPS; dan ketiga, Tidak diindikasikan melakukan fraud atau terbukti melakukan fraud atau tindak pidana perbankan.

Salah satu nasabah BPR Pembangunan Nagari, Nur­leli, mengungkapkan bahwa pada awalnya diri­nya dan keluarga sempat merasa panik ketika tabu­ngan tidak dapat diambil. Namun, ia tetap percaya bahwa simpanannya akan dijamin oleh LPS.

“Semua keluarga saya awalnya panik dan cemas karena tabungan saya ti­dak bisa diambil di bank. Namun, saya percaya bahwa tabungan kami akan tetap dijamin oleh LPS dan dapat diambil di bank pembayar. Alhamdulillah, beberapa hari setelah bank­nya dicabut, saya mendapat informasi bahwa ta­bungan saya sudah dapat diambil,” ujarnya.

Hal serupa juga disampaikan oleh Kapolsek Kecamatan Lubuk Basung, AKP Muswar Hamidi, S.E., M.H. Ia menilai kehadiran LPS memberikan kepastian ba­gi masyarakat.

“Saya meyakini keha­diran LPS mampu menjamin keamanan dana nasabah. Hal ini terbukti, pada hari pertama pembayaran sudah terdapat sejumlah nasabah yang datang ke bank dan berhasil melakukan penarikan dana,” jelasnya.

Kemudian, untuk pembayaran klaim simpanan nasabah BPR Pembangu­nan Nagari, LPS telah me­nunjuk bank pembayar yaitu, BRI KCP Lubuk Basung, BRI Unit Pasar Tempurung, BRI Unit Ampek Nagari, BRI Unit Tiku, BRI Unit Lubuk Basung dan BRI Unit Tigo Nagari.

“Para nasabah BPR Pem­bangunan Nagari dapat memilih bank pembayar yang dekat dengan lokasinya yah, supaya le­bih dekat, lebih nyaman dan menghindari antrian,” tam­bahnya.

Pelaksanaan pembayaran klaim penjaminan simpanan di bank pembayar dimulai sejak hari ini, tanggal 07 April 2026 dan nasabah dapat mengajukan kla­im penjaminan hingga 5 tahun ke depan, atau hingga tahun 2031 mendatang.

Dalam proses pemba­yaran di bank pembayar, Nasabah diwajibkan me­nunjukkan dan/atau me­nye­rahkan kepada bank pembayar, berupa asli dan copy bukti identitas diri (KTP/SIM/Paspor) nasabah, asli dan copy bukti kepemilikan simpanan (bu­ku tabungan/bilyet deposito), asli dan copy anggaran dasar serta susunan pe­ngurus, bagi nasabah berbentuk organisasi/perusahaan, dokumen/data lainnya yang mungkin diperlukan bank pembayar sebagai dokumen/data pendukung pembayaran.

Daftar nasabah yang telah ditetapkan dalam pembayaran Tahap 1 ini dapat dilihat pada pengumuman di kantor BPR Pembangunan Nagari atau me­lalui website LPS dengan cara masuk laman www.lps.go.id, pilih menu “Aplikasi LPS” di bagian bawah halaman website, kemudian pilih menu Simpanan ’! Status Simpanan, kemudian pilih Bank BPR Pembangunan Nagari, kemudian masukan nomor rekening, lalu klik cari dan lihat status penjaminan simpanan. (rgr/rel)

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |