Akun TikTok Salah Terblokir Imbas PP Tunas? Ini Cara Normalisasinya

3 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

TikTok menyebut pengguna yang terdampak kesalahan pemblokiran akun sebagai bagian dari implementasi aturan perlindungan anak PP Tunas sudah diselesaikan. Akun-akun terdampak disebut mulai aktif kembali.

"Apa yang terjadi kemarin di weekend itu akun-akunnya sudah di-resolve, sudah up to active again. Jadi sudah di-resolve," kata Richard Anggoro, Lead of UGC TikTok Indonesia dalam konferensi pers di Kantor Komdigi, Jakarta, Rabu (29/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, sejumlah pengguna melaporkan akunnya diblokir, karena dianggap tidak memenuhi persyaratan usia di platform tersebut. Salah satu pengguna mengunggah masalah tersebut di X dan diunggah oleh akun @tanyakanrl.

"Halo ada yang akun tiktoknya pagi ini ditangguhkan tiba tiba karena pembatasan usia? Padahal sudah legal dan tidak bisa ajukan banding. Adakah yang sudah menemukan solusi?" tulis akun tersebut pada Sabtu (25/4).

Dalam unggahan tersebut terdapat tangkapan layar peringatan akun akan dihapus pada 08/23. Namun begitu, tidak dijelaskan maksud dari 08/23 tersebut.

"Akun Anda diblokir dan akan dihapus pada 08/23 karena Anda tidak memenuhi persyaratan usia untuk menggunakan TikTok," tulis TikTok dalam notifikasi tersebut.

Richard mengatakan pengguna bisa mengajukan normalisasi melalui help center TikTok dan proses normalisasi akan dilakukan sesegera mungkin.

"Untuk normalisasi bisa disampaikan kepada help center kami untuk prosesnya sendiri itu akan dilakukan segera mungkin," katanya.

TikTok diketahui telah menghapus 1,7 juta akun anak dan remaja di bawah 16 tahun sejak 28 Maret, atau satu bulan implementasi PP Tunas.

Namun, pada prosesnya, platform ini tampaknya salah mengidentifikasi pengguna dewasa sebagai akun akan, sehingga terdampak proses penghapusan akun.

Head of Public Policy TikTok Indonesia Hilmi Ardianto mengatakan pihaknya masih berupaya membuat sistem yang dapat mengenali pengguna di bawah umur.

"Saat ini kami masih terus berupaya untuk membuat sistem mengenali dari para pengguna kami yang ada di bawah umur itu terus dilakukan secara bertahap dan prosesnya tentu tidak sebentar karena memang kami terus mendevelop apa yang kami bisa lakukan," jelasnya.

Tutup 1,7 juta akun

Sebelumnya, Menkomdigi Meutya Hafid menyebut TikTok telah menutup 1,7 juta akun anak dan remaja di bawah 16 tahun sepanjang satu bulan aturan perlindungan anak PP Tunas diimplementasikan.

Hal tersebut disampaikan oleh Meutya usai TikTok dan Komdigi melakukan pertemuan di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa (28/4).

"Kalau tanggal 10 April lalu kita sudah melaporkan bahwa TikTok telah menonaktifkan kurang lebih 780 ribu akun, maka per hari ini yang telah dinonaktifkan akun di bawah 16 tahun adalah 1,7 juta akun anak dari platform TikTok dari tanggal 28 Maret," ujar Meutya.

Meutya menambahkan TikTok juga menyampaikan rencana aksi kepatuhan yang lebih terperinci dan terukur untuk ke depannya.

Dalam pertemuan kedua belah pihak, TikTok juga menyampaikan komitmen untuk memantau lebih ketat pengguna-penggunanya untuk memitigasi kesalahan-kesalahan dalam proses penyaringan akun.

(wpj/lom)

Add as a preferred
source on Google
Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |