5 Jam Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Angkut Kendaraan Super Mewah

5 hours ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memboyong sejumlah kendaraan setelah menggeledah rumah kediaman mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI periode 2025-2026 Silmy Karim, di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (5/6) malam.

Tim penyidik KPK membutuhkan waktu sekitar 5 jam untuk mencari barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) dan/atau penerimaan gratifikasi tahun 2022-2026.

Berdasarkan pantauan di lokasi, satu unit mobil towing terlihat membawa beberapa kendaraan yang ditutupi dengan kain hitam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu, mobil towing di belakangnya mengangkut dua unit motor merek Harley Davidson, satu unit motor Ducati, serta sejumlah sepeda.

Selain itu, ada juga dua unit mobil mewah merek Porsche warna merah dan silver ikut dibawa.

KPK mengamankan sejumlah kendaraan mewah setelah menggeledah rumah kediaman mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI periode 2025-2026 Silmy Karim, di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (5/6) malam.Mobil mewah hasil penggeledahan petugas KPK di rumah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI periode 2025-2026 Silmy Karim, di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (5/6) malam. Foto: CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra

Tak lama kemudian, mobil yang membawa tim penyidik KPK dan satu kompi Korps Brimob bersenjata lengkap ikut meninggalkan rumah kediaman Silmy.

KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal WNA dan/atau penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi tahun 2022-2026.

Mereka ialah Silmy Karim; Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji.

Kemudian Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Jakarta Pusat tahun 2024-2025 dan Kakanim Jakarta Barat tahun 2025-2026, Ronald Arman Abdullah; Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Juniadi Sri Priambudi; dan Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Bernardiansyah.

Mereka sudah dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 4 Juni sampai dengan 23 Juni 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang C1 dan Gedung Merah Putih.

Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal WNA dan/atau penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi tahun 2022-2026 ini diungkap KPK lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di Jakarta, Jawa Barat dan Bali pada 2-3 Juni 2026.

(ryn/dal)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |