233 Pelaku Pasar Modal Didenda OJK Rp96,33 M per 31 Maret 2026

3 hours ago 17

Jakarta, CNN Indonesia --

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenakan sanksi administratif berupa denda dengan total mencapai Rp96,33 miliar terhadap 233 pelaku pasar modal per 31 Maret 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan pihaknya tidak pernah ragu untuk memberikan kepastian hukum, termasuk pengenaan sanksi administratif tersebut.

"Pengenaan sanksi administratif selama tahun ini sampai 31 Maret 2026 dengan total denda mencapai angka Rp96,33 miliar kepada tidak kurang dari 233 pihak," ujar Hasan dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta Selatan, Kamis (2/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun sanksi denda tersebut juga termasuk penanganan kasus manipulasi harga atau goreng saham yang mencapai angka Rp29,3 miliar.

"Termasuk penanganan kasus yang terkait langsung dengan kondisi manipulasi pasar yang sering menjadi perhatian semua pihak. Ini bahkan angkanya sebesar Rp29,3 miliar," tambahnya.

Hasan menegaskan OJK akan terus menegakkan hukum sebagai upaya untuk menghadirkan menghadirkan disiplin, dan integritas pasar, serta market conduct yang baik ke depannya.

"Pada akhirnya kami berharap memulihkan kepercayaan di pasar modal kita terutama dari para investor kita," ujar Hasan.

[Gambas:Video CNN]

(fln/sfr)

Add as a preferred
source on Google
Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |