Nur Khabibi
, Jurnalis-Rabu, 18 Juni 2025 |18:59 WIB
Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar/Foto: Jonathan Simanjuntak-Okezone
JAKARTA - Majelis Hakim menyatakan uang Rp915 miliar dan 51 kilogram emas yang disita dari kediaman eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar dirampas untuk negara. Pasalnya, Zarof tidak mampu membuktikan asal-usul uang dan emas tersebut.
"Tidak ada sumber penghasilan sah yang dapat menjelaskan kepemilikan aset berupa uang tunai dari berbagai mata uang yang setara dengan Rp915 miliar dan emas logam mulia 51 kg bagi seorang PNS," kata Ketua Majelis Hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/6/2025).
"Terdakwa gagal dalam membuktikan bahwa aset tersebut diperoleh secara legal melalui warisan, hibah, atau sumber penghasilan sah lainnya," sambungnya.
Perampasan dilakukan juga lantaran ditemukan catatan-catatan yang menunjukkan hubungan antara aset dan perkara tertentu. "Mengindikasikan bahwa aset tersebut diperoleh dari gratifikasi yang berhubungan dengan penanganan perkara," ujarnya.
Berdasarkan laporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak 2023, Zarof memiliki kekayaan yang sah sebanyak Rp8.819.909.790. Hakim juga menyebutkan, perampasan dilakukan guna memberikan efek jera.
"Bahwa perampasan aset juga bertujuan memberikan efek jera atau yang optimal dimana jika pelaku korupsi diizinkan untuk tetap menikmati hasil kejahatan setelah menjalani pidana penjara maka hal tersebut tidak memberikan efek pencegahan yang efektif," tuturnya.