Bus Transjakarta (Foto: Dok Okezone)
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menetapkan tarif khusus Rp1 untuk penumpang Transjakarta, MRT, dan LRT saat Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Jakarta. Selain itu, akan ditambah jam operasional untuk layanan angkutan umum tersebut.
Kebijakan ini berlaku selama 24 jam pada 22 Juni 2025 mulai pukul 00.00 hingga 23.59 WIB.
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, penetapan tarif khusus dan penambahan jam operasional ini merupakan bentuk apresiasi kepada masyarakat yang telah menggunakan transportasi umum. Kemudian, untuk mendorong warga beralih dari kendaraan pribadi ke angkutan umum.
“Kebijakan penetapan tarif Rp1 ini juga didukung dengan perpanjangan jam operasional di sejumlah rute, khususnya untuk mendukung mobilitas warga dalam perayaan malam puncak HUT Jakarta,” ujar Syafrin di Jakarta, Rabu (18/6/2025).
Selain layanan utama, Dishub DKI juga memastikan layanan Mikrotrans, Transjakarta Cares, dan layanan Transjakarta lainnya yang memang telah memiliki tarif nol rupiah tetap beroperasi seperti biasa tanpa perubahan kebijakan tarif.
Syafrin menjelaskan, keputusan ini diambil berdasarkan sejumlah regulasi daerah, termasuk Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur tentang sistem transportasi massal di Jakarta, serta pengalaman sukses penerapan tarif khusus dan penambahan operasional layanan sebelumnya.