Terungkap! Status TA KPK Diupah Rp200 Juta di Kasus Penjagaan Situs Judol Hanya Freelancer

5 hours ago 3

Terungkap! Status TA KPK Diupah Rp200 Juta di Kasus Penjagaan Situs Judol Hanya <i>Freelancer</i>

Terungkap! Status TA KPK Diupah Rp200 Juta di Kasus Penjagaan Situs Judol Hanya Freelancer (Foto: Okezone)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons soal Tenaga Ahli (TA) KPK bernama Reyhan (sebelumnya ditulis Raihan) yang bersaksi di kasus penjagaan situs judi online (Judol) statusnya hanya seorang narasumber dan freelancer. Diketahui, TA KPK tersebut diupah Rp200 juta untuk buat aplikasi guna memblokir situs judol, tapi malah dimanfaatkan untuk menjaganya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo tak menyangkal KPK pernah memiliki kerja sama dengan Reyhan. Namun saat itu KPK hanya meminta untuk menjadi narasumber untuk mengurusi pengolahan data.

"Saudara Reyhan bukan pegawai KPK, yang bersangkutan memang pernah menjadi narasumber di KPK khususnya terkait pengelolaan data dan informasi," ucap Budi kepada wartawan, Kamis (19/6/2025).

Budi menjelaskan narasumber hanya dipekerjakan terkait pekerjaan tertentu yang telah disepakati. Dengan kata lain, Reyhan merupakan freelancer yang juga bisa mengambil proyek pekerjaan di luar KPK."Artinya seorang narasumber, freelancer itu juga kemungkinan juga bisa mengerjakan proyek-proyek lainnya," tuturnya.

Kendati demikian, menurut Budi KPK bakal tetap mendalami kesaksian yang disampaikan oleh Reyhan. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak adanya pelanggaran yang dilakukan oleh KPK.

"Inspektorat akan mendalami informasi ini apakah ada dugaan pelanggaran yang terkait dengan KPK. Supaya kita juga bisa memitigasi jika memang ada dugaan-dugaan tersebut," ujarnya.

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |