RI Pajaki Pedagang Online di Shope Cs, Bagaimana Aturan Negara Lain?

3 hours ago 1
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah berencana memungut pajak dari pedagang online di berbagai platform e-commerce seperti Tokopedia, Shopee, dan lain-lain.

Pajak yang akan dipungut adalah pajak penghasilan (PPh) untuk UMKM dengan tarif 0,5 persen dari penjualan oleh e-commerce. Nantinya, Shopee Cs menyetorkan ke negara dalam kurun waktu tertentu. Pajak UMKM ini akan menyasar para pedagang online beromzet Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun.

"Saat ini, rencana penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak masih dalam tahap finalisasi aturan oleh pemerintah," ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli dilansir detik, Rabu (25/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagaimana aturan pajak e-commerce di negara lain?

Lembaga riset dan analisis e-commerce Cube mencatat perbedaan perlakuan sejumlah negara terhadap pajak e-commerce. Berikut rangkumannya:

Malaysia

Negeri Jiran menerapkan pajak penjualan dan layanan untuk e-commerce. Merujuk aturan terbaru, dua pajak itu berada di level 10 persen.

Malaysia berfokus memajaki barang-barang impor berharga murah. Mereka juga mengetatkan bea masuk bagi barang-barang impor sesuai negara asal.

Thailand

Ada dua pajak utama yang diterapkan Thailand untuk e-commerce. Pertama, pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 7 persen.

Pajak lainnya adalah pajak penghasilan. Pajak ini terbagi menjadi pajak penghasilan perorangan dan pajak penghasilan perusahaan.

Untuk perorangan, pedagang di e-commerce beromzet sampai 150 ribu baht tak kena pajak. Pedagang dengan omzet di atas itu terkena pajak progresif 5-35 persen.

Adapun pajak penghasilan perusahaan dikenakan 20 persen dari keuntungan bersih tahunan.

Vietnam

Pajak e-commerce di Vietnam mirip dengan yang akan diterapkan di Indonesia. Mereka mewajibkan e-commerce menarik, melaporkan, dan membayarkan pajak dari pedagang.

Per Januari 2025, pajak e-commerce Vietnam 5 persen. Namun, pajak itu bakal ditingkatkan pada 1 Juli berdasarkan aturan yang diketok November 2024

Singapura

Singapura menerapkan dua jenis pajak untuk e-commerce. Pertama, pajak penghasilan 17 persen per tahun.

Kedua, pajak barang dan jasa (GST) serupa PPN. Penjual online di Singapura wajib menarik 9 persen pajak GST, kecuali diterapkan berbeda berdasarkan perundang-undangan.

Pajak ini hanya berlaku bagi pedagang dengan omzet lebih dari 1 juta dolar Singapura per tahun. Pajak juga hanya diberlakukan bagi penjualan yang berada di Singapura.

[Gambas:Video CNN]

(dhf/pta)

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |