Pria Diduga Bantu Aksi Pelarian Kiai Anshari Ponpes Pati Ditangkap

2 hours ago 6

Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi turut menangkap pria berinisial KS yang diduga membantu aksi pelarian pendiri pondok pesantren (ponpes) Tahfidzul Qur'an Ndolo Kusumo di Pati, Jawa Tengah (Jateng) Kiai Ashari (51) yang jadi tersangka kasus pencabulan santriwati.

KS ditangkap di wilayah Bekasi pada Rabu (6/5) kemarin. KS saat ini telah dibawa ke Polresta Pati untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Yang berbaju putih itu kami duga ikut serta pelarian daripada tersangka saat dilakukan pemanggilan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Widya Wiratama dalam konferensi pers, Kamis (7/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kesempatan sama, Kapolresta Pati Kombes Jaka Wahyudi mengungkapkan KS diduga turut terlibat dalam rencana aksi pelarian Ashari.

Ashari diketahui ditangkap tim gabungan Polresta Pati, Polda Jawa Tengah dan Resmob Mabes Polri di Masjid Agung Purwantoro, Wonogiri, Jawa Tengah pada Kamis pagi tadi.

Penangkapan terhadap Ashari dilakukan setelah yang bersangkutan mangkir dari panggilan pemeriksaan. Sebelum ditangkap, Ashari diketahui juga sempat kabur ke sejumlah daerah mulai dari Bogor, Jakarta hingga Solo.

"Orang yang diduga dalam pelarian daripada tersangka, baik dari mulai perencanaan sampai pada kegiatan cara menghapus jejak dibantu yang kita tangkap," ucap Jaka.

Sebelumnya, Kiai Ashari yang merupakan pendiri pesantren di Pati itu harus berurusan dengan hukum setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan puluhan santriwati.

Ashari kemudian ditangkap tim gabungan Polresta Pati, Polda Jawa Tengah dan Resmob Mabes Polri di Masjid Agung Purwantoro, Wonogiri, Jawa Tengah pada Kamis pagi tadi.

Dari hasil penyidikan, diketahui aksi pencabulan itu dilakukan Ashari kepada korban sebanyak 10 kali di lokasi berbeda. Perbuatan itu dilakukan Ashari sejak Februari 2020 hingga Januari 2024.

Dalam kasus ini, AS pun dijerat dengan pasal berlapis. Yakni, Pasal 76E Juncto Pasal 83 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Kemudian, Pasal 6 huruf c Juncto Pasal 15 ayat 1 huruf e UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Selain itu, AS juga dijerat Pasal 418 ayat 1 dan 2 KUHP tentang persetubuhan anak dengan pidana penjara maksimal 12 tahun.

(dis/dal)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |