Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Staf Bawaslu OKU Selatan

6 hours ago 6

Jakarta, CNN Indonesia --

Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan mengungkap motif pembunuhan Maria Simare-mare (36), seorang staf di Sekretariat Bawaslu wilayah setempat yang terjadi pada Selasa (24/3) karena pelaku tersinggung sering dihina oleh korban.

Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka berinisial SH (34) terungkap bahwa pembunuhan sadis itu dilakukan karena motif ketersinggungan.

"Tersangka merupakan warga Desa Tanjung Baru, Kabupaten OKU ini menyerahkan diri ke Polsek Sukarami Palembang pada Sabtu (28/3) sekitar pukul 12.30 WIB," kata Redi seperti dikutip dari Antara, Minggu (29/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi polisi terhadap tersangka yang tak lain merupakan kekasih korban ini mengaku nekat menghabisi Maria Simare-mare karena tersinggung sering dihina oleh korban.

"Sebelumnya pelaku sempat menginap di rumah korban di kawasan Perumahan Bukit Berlian, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan," ungkapnya.

Korban melontarkan kata-kata caci maki serta meremehkan yang membuat pelaku tersinggung dan mencekik leher korban hingga tak berdaya.

Melihat korban tak berdaya, tersangka mengambil sebilah pisau miliknya dan menggorok leher korban hingga nyaris putus yang menyebabkan meninggal dunia.

"Korban mengalami luka sayat menggunakan senjata tajam pada bagian leher hingga nyaris putus," kata Redi.

Setelah mengetahui korban sudah tidak bernyawa, pelaku mengambil barang-barang milik korban berupa satu unit laptop, satu unit telepon genggam, dan uang tunai sebesar Rp700.000.

Tersangka juga mengambil sepeda motor Honda Beat warna putih milik korban untuk melarikan diri ke Kota Palembang.

"Tersangka dan barang bukti berupa harta benda milik korban saat ini sudah kami amankan guna diproses hukum lebih lanjut," ujarnya.

Tersangka akan dijerat dengan pasal pembunuhan yang disertai tindak pidana lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman berat.

(antara/ugo)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |