Pengacara Pastikan Nia Daniaty Tak Nikmati Hasil Kejahatan Anak

3 hours ago 2

CNN Indonesia

Rabu, 11 Mar 2026 15:50 WIB

Nia Daniaty membantah terlibat dalam kasus penipuan rekrutmen CPNS bodong yang melibatkan anaknya, Olivia Nathania. Nia Daniaty membantah terlibat dalam kasus penipuan rekrutmen CPNS bodong yang melibatkan anaknya, Olivia Nathania. (Tangkapan layar Youtube TRANS TV Official)

Jakarta, CNN Indonesia --

Nia Daniaty membantah terlibat dalam kasus penipuan rekrutmen CPNS bodong yang melibatkan anaknya, Olivia Nathania. Nyoman Rae sebagai kuasa hukum menyatakan semua dilakukan Olivia di luar sepengetahuan Nia Daniaty.

Olivia terjerat aktivitas ilegal terkait rekrutmen CPNS bodong yang merugikan 179 orang korban dengan total tuntutan ganti rugi mencapai Rp8,1 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan pernyataan dari klien saya, Ibu Nia Daniaty, tidak tahu sama sekali karena kegiatan itu diadakan dalam kantor yang berbeda, yang jauh dari tempat tinggalnya dari Ibu Nia Daniaty," kata Nyoman Rae seperti diberitakan detikcom, Rabu (11/3).

Nia Daniaty disebut baru mengetahui permasalahan hukum ini ketika kasusnya sudah mencuat dan para korban mulai menuntut pengembalian dana.

Ia juga menyatakan Nia Daniaty sama sekali tidak pernah ikut menikmati hasil kejahatan tersebut. Hal itu disampaikan setelah beredar laporan aset kliennya berpotensi ikut disita akibat permasalahan Olivia.

"Jadi tidak tahu sama sekali. Yang tahu setelah ada persoalan," tegas Nyoman Rae.

"Saya tegaskan sekali lagi, bahwa perkara yang dilakukan oleh saudari Olivia sama sekali tidak ada keterlibatan baik secara langsung dan tidak langsung oleh klien saya bernama Nyonya Nia Daniaty," ucapnya.

[Gambas:Video CNN]

Permasalahan ini dimulai setelah para korban melapor dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan gugatan perdata korban pada Desember 2023.

Putusan itu mewajibkan Olivia Nathania dan pihak terkait, termasuk Nia Daniaty dalam kapasitas tertentu, membayar ganti rugi secara tanggung renteng sebesar Rp8,1 miliar kepada 179 korban.

Pada April 2024, Olivia Nathania telah bebas dari penjara setelah menjalani masa tahanannya. Olivia divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara penipuan perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Olivia Nathania divonis tiga tahun penjara setelah dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan penipuan CPNS dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan pada 28 Maret 2022.

Perkara ini bermula ketika Olivia yang merupakan alumni SMAN 6 Jakarta menghubungi saksi AGS (guru tersangka sewaktu di SMAN 6 Jakarta) pada 13 November 2019.

Kemudian, Olivia menjelaskan bahwa ia dapat memasukkan seseorang menjadi CPNS dengan menggunakan slot Menteri, yaitu melalui jalur CPNS prestasi pengganti.

Caranya dengan menggantikan para CPNS yang sudah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang meninggal karena sakit Covid-19, stroke, dan lain sebagainya.

(chri)

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |