Jakarta, CNN Indonesia --
Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengkritik rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) sebagai reformasi semu belaka.
Ia berpendapat rekomendasi yang diserahkan KPRP ke Presiden RI Prabowo Subianto hanya reformasi simbolis.
"Reformasi simbolis atau semu saja," kata Bambang kepada CNNIndonesia.com, Kamis (7/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang menyebut rekomendasi yang dihasilkan KPRP belum menjawab harapan masyarakat.
Ia mengatakan poin-poin rekomendasi itu justru membenarkan anggapan yang berasumsi bahwa reformasi Polri hanya gimmick belaka.
Bambang menyatakan hal itu tercermin atas poin-poin rekomendasi yang dinilai tak banyak mengubah struktur organisasi Polri secara fundamental.
"Personel di luar struktur bukan dilarang, hanya dibatasi. Pemilihan Kapolri masih oleh Presiden, dan masih perlu mendapat persetujuan legislatif. Artinya peluang Polri ditarik-tarik dalam politik kekuasaan masih besar," ucapnya.
Pada saat yang sama, Bambang juga menyinggung KPRP yang salah satunya menjanjikan penguatan Kompolnas RI. Ia menagih janji itu, menurutnya jika memang benar-benar serius ingin memperkuat Kompolnas, maka seharusnya tidak membutuhkan waktu lama.
"Kalau serius, tak perlu lama harusnya Presiden sudah bisa mengeluarkan Perpres untuk mengubah struktur Kompolnas, sebelum ada revisi UU Polri," ujar dia.
KPRP telah menyerahkan rekomendasi mereka ke Prabowo pada Selasa (5/5) usai bekerja sejak November 2025 lalu.
Berdasarkan draf rekomendasi yang didapatkan CNNIndonesia.com dari Anggota KPRP Yusril Ihza Mahendra terdapat enam poin rekomendasi yang disampaikan ke Prabowo.
Pertama, ihwal kedudukan kelembagaan Polri yang tetap berada di bawah Presiden RI. Kedua, penguatan Kompolnas RI. KPRP menyatakan penguatan Kompolnas ini sejalan dengan posisi Polri di bawah Presiden.
Ketiga, ihwal mekanisme pengangkatan Kapolri yang masih sama dengan prosedur yang ada saat ini dengan melibatkan DPR. Keempat, rekomendasi itu juga menyinggung penugasan Anggota Polri di luar kepolisian yang menurut mereka harus diatur rinci dalam peraturan perundangan.
Kelima, KPRP juga menyoroti aspek kelembagaan dan aspek manajerial, serta terakhir soal rekomendasi revisi sejumlah peraturan perundang-undangan mulai dari UU Polri hingga beberapa aturan lain di bawahnya.
(mnf/dal)
Add
as a preferred source on Google

1 hour ago
7
















































